Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yang terdiri dari tiga mantan petinggi bank BUMN dan dua pihak swasta:
- Catur Budi Harto (mantan Wakil Direktur Utama Bank BUMN terkait).
- Indra Utoyo (eks Direktur Digital, TI, dan Operasi).
- Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan).
- Elvizar (Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi).
- Rudy Suprayudi Kartadidjaja (Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi).
Sebelum memanggil pihak Verifone dan Alix Partners, KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan teknologi lainnya, termasuk Direktur PT Finnet Indonesia dan Direktur PT Indosat Tbk, guna memetakan alur korupsi secara utuh.
Baca tanpa iklan