News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wacana Pilkada Melalui DPRD

RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Perludem: Sikap DPR Aneh dan Inkonsisten

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PILKADA - DPR RI bersama pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Prolegnas yaitu daftar rencana penyusunan undang-undang (UU) yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sebagai pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat.

Baca juga: Pilkada Dipilih DPRD Bukan Kemunduran Demokrasi: Belajar dari Sejarah Nusantara

Keputusan itu dinilai aneh oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). 

Sebab, setahun ke belakang, salah satu diskusi yang berkembang adalah mempertimbangkan untuk memilih metode perubahan UU Pemilu. 

"Statement yang disampaikan oleh pimpinan DPR dan sejumlah anggota Komisi II kemarin sesungguhnya cukup aneh bagi kami," kata Peneliti Perludem, Haykal kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Pembahasan metode perubahan itu salah satunya dengan metode kodifikasi. Meskipun terdapat juga opsi metode omnibus.

"Namun keduanya mengindikasikan bahwa ada lebih dari satu undang-undang yang akan diubah di satu waktu yang bersamaan," jelas Haykal.

Perludem juga menyoroti  inkonsistensi DPR melalui pernyataan mereka. 

"Oleh karena itu, statement yang disampaikan kemarin menurut kami menunjukkan inkonsistensi DPR dalam proses revisi UU Pemilu," tuturnya. 

Baca juga: Gubernur Lemhannas Sebut Seluruh Kajian Soal Pilkada Disampaikan Secara Tertutup Kepada Prabowo

Lebih lanjut, Perludem kembali mengingatkan Putusan MK 135/PUU-XXI/2024 yang seharusnya jadi landasan hukum dan konstitusional bagi DPR.

Terkhusus untuk menggunakan metode kodifikasi dalam revisi UU Pemilu, beserta UU Pilkada di dalamnya. 

Sebab, putusan tersebut sudah membatalkan pasal-pasal jantung yang ada di kedua UU tersebut. 

"Ditambah lagi, dengan sejumlah putusan sebelumnya, MK semakin menegaskan bahwa Pilkada juga bagian dari rezim hukum pemiluan," tegas Haykal.

"Sehingga, pilihan DPR untuk membahas dan mengubah kedua UU itu dilakukan secara terpisah pada dasarnya tidak sesuai dengan amanat putusan MK," pungkasnya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini