News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Tegaskan Penyusunan OE Tak Boleh Libatkan Pihak Ketiga

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MINYAK MENTAH - Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (20/1/2026). Nicke Widyawati mantan Direktur Utama PT Pertamina 2018-2024 jadi saksi di persidangan.

Ringkasan Berita:

  • Pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan OE berpotensi menimbulkan konflik kepentingan
  • OE berfungsi sebagai acuan internal untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia jasa
  • Membenarkan potensi kerugian Pertamina mencapai USD 12 juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati mengatakan dalam penyusunan Owner Estimate (OE) tak boleh melibatkan pihak ketiga.

Menurut Nicke, pelibatan pihak ketiga dalam penyusunan OE berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

OE berfungsi sebagai acuan internal untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia jasa.

Adapun hal itu disampaikan Nicke saat dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Mulanya jaksa menanyakan soal tata kelola Pertamina dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) saat Nicke Widyawati menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina pada periode 2018-2024.

Baca juga: Kasus Korupsi Minyak Mentah, Saksi Sebut Ada Penyimpangan Kerja Sama Sewa Terminal BBM Merak

Menurut jaksa dalam prinsip GCG ada transparansi, akuntabilitas, responsif, hingga independensi.

Jaksa selanjutnya menanyakan kemungkinan intervensi atau keterlibatan pihak ketiga penyusunan owner estimate atau OE di internal PT Pertamina.

Menjawab hal tersebut, Nicke memastikan dalam penyusunan OE tak boleh ada keterlibatan pihak ketiga.

"Secara prinsip GCG tidak boleh. Karena suatu prinsip GCG tidak ada conflict of interest," ucap Nicke.

Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terungkap Trafigura Hubungi Agus Purwono Agar Menang Lelang

Dalam sidangan sebelumnya eks Chief Audit Executive PT Pertamina, Wahyu Widjayanto, mengatakan ada intervensi dari pihak PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) dengan Pertamina.

"Apakah saudara menemukan fakta bahwa ada intervensi atau kepentingan pihak ketiga yang diakomodir dalam penentuan harga throughput?" tanya jaksa dalam sidang, Selasa (13/1/2026) malam.

"Misalkan ini kan terkait OTM, apakah mendapat informasi ada pihak OTM yang ikut menentukan dalam perhitungan harga throughput ini," imbuh jaksa.

Wahyu mengatakan berdasarkan informasi dari timnya ketika melakukan audit kerja sama tersebut. 

Bahwa Peranata UI, lanjutnya pada saat melakukan penyusunan Owner Estimate (OE) mempunyai keterbatasan terkait dengan informasi seperti berapa jumlah tangki, itu semua diberikan masukan oleh pihak OTM. 

Jaksa lalu menanyakan berdasarkan Tata Kerja Organisasi Pertamina apakah hal tersebut diperbolehkan.

"Ada masukan dari pihak yang bekerja sama dengan Pertamina yang nilainya ini ada kepentingan OTM sendiri. Nantinya dituangkan di dalam throughput," tanya jaksa.

Wahyu menerangkan dalam prosedurnya Pertamina tidak diizinkan adanya melibatkan pihak lain. 

"Konsultan yang di-hire oleh Pertamina (Tidak diizinkan) melibatkan pihak ketiga untuk penyusunan OE," jelas Wahyu.

Kemudian ketika ditanya jaksa soal potensi kerugian negara dalam kerja sama tersebut, Wahyu membenarkan potensi kerugian Pertamina mencapai USD 12 juta.

Hal itu dikarenakan kontrak sudah berjalan setahun dengan aturan harga minum throughput yang harus dibayarkan Pertamina. 

Sementara itu volume tangki tak maksimal.

"Jadi konsekuensinya dengan adanya minimum throughput itu. Pertamina berapapun realisasinya harus membayar sesuai dengan minimum throughput. Di dalam satu tahun periode pemeriksaan itu ternyata realisasi hanya sekitar 45 persen dari 288.000 kilo liter minyak," terang Wahyu.

Tenaga Ahli Pranata UI Takut Tegur 

Pada persidangan sebelumnya juga, Tenaga Ahli Pusat Penelitian (Puslit) Pranata Pembangunan UI 2007-2015, Ahmad Sutrisna mengatakan pihak PT Tangki Merak hadir saat Puslit UI melakukan kajian penggandaan terminal BBM yang akan dilakukan Pertamina.

Ahmad mengaku tak berani menegur, karena pihaknya takut tak dibayar.

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan terkait adanya kajian pengadaan terminal BBM Pertamina.

Pada pertemuan atau kajian Puslit UI dengan Pertamina, turut dihadiri PT Tangki Merak dan PT Oiltanking Merak.

Jaksa lalu membacakan BAP dari saksi Ahmad.

"Dapat saya jelaskan seingat saya atau kami, tim pusat penelitian Peranata Pembangunan UI, selama proses penyusunan kajian melakukan expose sebanyak kurang lebih tiga kali, dengan penjelasan sebagai berikut," kata jaksa membacakan BAP Ahmad, Senin (27/10/2025).

Satu, lanjut jaksa, expose yang pertama dilakukan di kantor PT Pertamina setelah survei ke Tangki Merak.

Kemudian expose yang kedua dilakukan di Hotel Periangan Kota Papandayan, Bandung. Tahun 2014 dihadiri tim Puslit UI dan PT Pertamina.

"Di expose yang ketiga dilakukan di kantor PT Pertamina yang diikuti oleh tim Puslit, PT Pertamina dan PT Tangki Merak. Dari PT Tengki Merak, seingat saya dihadiri oleh Saudara Kerry dan Gading selaku direktur," imbuh jaksa.

Jaksa menerangkan pada expose ketiga tersebut membahas finalisasi laporan kajian dan sempat terjadi adu argumen dengan pihak PT Tangki Merak.

Perdebatan tersebut mengenai nilai aset dan nilai sewa. Yang seharusnya mereka tidak berkompeten menanggapi hasil kajian pihaknya.

"Besaran nilai apa maksudnya Pak?" tanya jaksa.

Ahmad menerangkan besaran terkait nilai dalam audit.

Adapun terkait kehadiran Kerry dan Gading dirinya tak ingat.

"Ya ternyata itu dari pihak Tangki Merak, dari pihak lain lagi," jawab Ahmad.

Kemudian jaksa menanyakan ketika melakukan penelitian apakah ada informasi yang didapatkan, bahwa terminal itu masih milik PT Oiltanking Merak dan belum menjadi milik dari PT Tangki Merak.

"Masih Oiltanking," jelas Ahmad.

Penuntut umum menanyakan apakah lazim atau biasa melibatkan pihak ketiga yang punya kepentingan di dalam pertemuan atau kajian.

"Saat itu tidak ada keberatan dari tim Peranata UI karena ini kan ada kepentingan pihak lain yang bukan melakukan kerjasama dengan saudara?" tanya jaksa.

"Nanti kalau kami keberatan kami nggak dibayar," jawab Ahmad.

Kemudian jaksa menanyakan berapa nilai kontrak kajian dengan Pertamina tersebut.

"Betul (Rp 400 juta)," jawab Ahmad.

Dalam sidang ini duduk 6 terdakwa, di antaranya:

  1. Kerry Adrianto Riza, Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak 
  2. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
  3. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati
  4. Sani Dinar Saifuddin, eks Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional
  5. Firnandi, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki
  6. Agus Purwono, eks Vice President (VP) Feedstock Agus Purwono

Kerry Riza diduga berperan melakukan penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan baku minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry Riza dan Dimas Werhaspati didakwa memperkaya diri sebesar 9,86 juta dollar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 162,69 miliar (kurs Rp 16.500 per dollar AS) dan Rp 1,07 miliar.

Lalu, dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry Riza bersama Gading Ramadhan Juedo dan Mohammad Riza Chalid memperkaya diri Rp 2,91 triliun.

Atas perbuatannya, Kerry Riza dan keempat terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini