Oleh : Yusuf Mars
Profil
- Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Sunan Gresik (USG)
- Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara & Asia Tenggara (LKS - INTARA).
- LKS–INTARA adalah lembaga kajian strategis yang berfokus pada riset, analisis kebijakan, dan komunikasi publik mengenai Islam Nusantara dan dinamika Islam di Asia Tenggara. Lembaga ini mengkaji Islam sebagai kekuatan kultural, sosial, dan politik yang berkontribusi pada demokrasi, kebudayaan, dan perdamaian kawasan.
Riwayat Pendidikan
- S1: Komunikasi dan Penyiaran Agama Islam IAIN Walisongo Semarang.
- S2: Ilmu Komunikasi Politik Universitas Paramadina.
- Mahasiswa S3 Sejarah Peradaban Islam Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
TRIBUNNERS - Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka dan memantik kegelisahan publik. Salah satu yang paling sensitif adalah kabar mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan Presiden melalui MPR.
Di tengah derasnya spekulasi, DPR bergerak cepat.
Melalui Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, parlemen menegaskan bahwa revisi UU Pemilu tidak menyentuh sistem pemilihan Presiden. Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Respons cepat ini penting, bukan hanya dari sisi substansi kebijakan, tetapi juga dari cara DPR berkomunikasi dengan publik.
Dalam demokrasi modern, komunikasi politik tidak lagi bersifat sekunder tapi menjadi bagian tak terpisahkan dari kerja kelembagaan. Kebijakan yang benar secara prosedural bisa kehilangan legitimasi jika gagal dijelaskan dengan baik.
Dalam teori komunikasi politik, Brian McNair mendefinisikan komunikasi politik sebagai proses penyampaian pesan politik yang bertujuan membentuk pemahaman dan persepsi publik terhadap aktor, institusi, serta kebijakan politik.
Definisi ini menegaskan bahwa komunikasi bukan sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga mengelola makna dan ekspektasi publik.
Baca juga: RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026, Perludem: Sikap DPR Aneh dan Inkonsisten
Pernyataan Dasco mencerminkan praktik komunikasi semacam itu. DPR tidak menunggu polemik berkembang liar di ruang publik. Klarifikasi disampaikan sejak awal, langsung menyasar isu yang paling dikhawatirkan masyarakat. Ini menunjukkan pergeseran penting: dari komunikasi yang reaktif menjadi komunikasi preventif.
Pendekatan ini sejalan dengan model klasik komunikasi politik yang diperkenalkan Harold D. Lasswell: siapa mengatakan apa, melalui saluran apa, kepada siapa, dan dengan dampak apa. Dalam konteks ini, DPR sebagai lembaga (siapa) menyampaikan pesan yang tegas dan konsisten (apa), melalui media arus utama (saluran), kepada publik luas (kepada siapa), dengan tujuan meredam kegelisahan dan menjaga kepercayaan (dampak).
Peran Dasco sebagai komunikator institusional menjadi kunci. Ia tidak berbicara sebagai individu atau kader partai, tetapi sebagai representasi resmi lembaga DPR. Bahasa yang digunakan lugas, tidak teknokratis berlebihan, dan mudah dipahami publik. Inilah yang dalam teori Blumler dan Gurevitch disebut sebagai responsiveness dalam komunikasi politik—kemampuan aktor politik merespons kebutuhan informasi publik secara cepat dan relevan.
Komunikasi yang responsif juga penting dalam konteks ruang publik demokratis. Jurgen Habermas menekankan bahwa legitimasi kebijakan dalam demokrasi modern tidak hanya lahir dari prosedur formal, tetapi juga dari proses diskursus yang terbuka dan rasional antara negara dan warga. Ketika DPR hadir menjelaskan sikapnya secara terbuka, ia sedang mengambil bagian dalam diskursus publik tersebut.
Selama ini, salah satu kritik terhadap DPR adalah jarak komunikatif dengan masyarakat. Keputusan sering kali benar secara hukum, tetapi gagal dipahami publik karena minim penjelasan. Dalam isu revisi UU Pemilu, DPR tampak berusaha keluar dari pola lama itu. Pesan disampaikan cepat, narasi diseragamkan, dan juru bicara lembaga tampil ke depan.
Baca tanpa iklan