News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Profil 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, Izinnya Resmi Dicabut Prabowo

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CABUT IZIN - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Satgas PKH menyampaikan izin 28 perusahaan di Sumatra dicabut karena terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan penyebab banjir Sumatra, di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (20/1/2026).

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 28 perusahaan terbukti melakukan pelanggaran perusakan lingkungan, khususnya penyebab banjir Sumatra yang terjadi pada akhir November 2025.

Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 28 perusahaan tersebut.

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariar Presiden.

"28 perusahan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK," jelasnya.

Beberapa nama perusahaan tersebut di antaranya yakni PT. Aceh Nusa Indrapuri, PT. Minas Pagal Lumber, PT. Anugerah Rimba Makmur, PT. Ika Bina Agro Wisesa, PT. Perkebunan Pelalu Raya, PT. Bukit Raya Mudisa, dan masih ada 22 perusahaan lagi.

Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin usaha di kawasan hutan itu buntut dari terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Pemanfaatan Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar yang Izinnya Dicabut Prabowo

"Pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut," ujarnya.

Profil 28 Perusahaan Pemicu Banjir Sumatra yang Izinnya Dicabut Prabowo

1. PT. Aceh Nusa Indrapuri 

PT. Aceh Nusa Indrapuri memiliki total luas izin seluas 97.905 hektare.

PT. Aceh Nusa Indra Puri didirikan pada tahun 1993 di Banda Aceh, Aceh.

PT. Aceh Nusa Indra Puri mengklaim sebagai perusahaan agroforestri terpadu untuk menciptakan transformasi positif di sektor agroforestri di Indonesia.

2. PT. Rimba Timur Sentosa 

PT. Rimba Timur Sentosa memiliki total luas izin seluas 6.250 hektare.

Perusahaan ini terletak di Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

Dalam bisnisnya, perusahaan ini bergerak dalam kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman industri.

3. PT. Rimba Wawasan Permai

PT. Rimba Wawasan Permai memiliki total izin seluas 6.120 hektare.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini