TRIBUNNEWS.COM - Bupati Pati Sudewo tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ada tiga orang lain yang turut menjadi pesakitan yang berprofesi sebagai kepala desa (kades)
Mereka adalah Kades Karangrowo, Abdul Suyono; Kades Arumanis, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun, Karjan.
Ketiga tersangka itu berperan dalam membantu Sudewo dalam meminta uang kepada para caperdes.
Asep mengatakan Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di kecamatan masing-masing agar mengumpulkan uang dari para caperdes.
Baca juga: Karung Beras & Plastik Kresek Brankas Bupati Sudewo, Uang Rp2,6 Miliar Hasil Pemerasan Disita KPK
Dia mengungkapkan Sudewo memerintahkan tarif dari uang tiap caperdes dalam rentang Rp165-225 juta.
"Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON (Abdul Suyono) dan JION (Sumarjiono) dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Plt Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Selain menjadi tersangka, hal yang cukup menjadi sorotan adalah terkait harta kekayaan milik ketiga kades tersebut.
Pasalnya, mereka memiliki harta hingga miliaran rupiah.
Contohnya, Sumarjiono yang tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,1 miliar berdasarkan LHKPN KPK periodik 2024 yang dilaporkan olehnya pada 11 Maret 2025.
Sementara, Abdul Suyono juga memiliki harta kekayaan hingga Rp1,07 miliar.
Karjan menjadi kades 'termiskin' di antara dua tersangka lainnya di mana memiliki harta sebanyak Rp364 juta.
Lalu ketika kades memiliki harta ratusan juta hingga miliaran rupiah, memang berapa gaji dan tunjangan yang diterima?
Rincian Gaji dan Tunjangan Kades
Gaji kepala desa atau kades tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Baca tanpa iklan