News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pati

3 Kades yang Bantu Sudewo Peras Caperades Punya Harta hingga Miliaran Rupiah, Berapa Gajinya?

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OTT PATI - Bupati Pati Sudewo bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Bupati Pati Sudewo bersama 3 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti sebesar Rp 2,6miliar terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati. Tiga kades yang membantu Sudewo memeras caperdes memiliki harta hingga miliaran rupiah. Lalu berapa gaji dari kades? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Namun terkait besaran dan penetapan gaji perangkat desa seperti kades ditetapkan oleh bupati atau walikota di wilayah terkait dengan menyesuaikan gaji pokok ASN.

Selain itu, diatur pula terkait rentang gaji yang diterima kades di mana diatur dalam Pasal 81 ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2019 yaitu:

a. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120 persen (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Selain gaji pokok, kades juga menerima sejumlah tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan lainnya.

Adapun tunjangan yang diterima diatur dalam Pasal 100 ayat 1 b PP Nomor 11 Tahun 2019 di mana berasal dari 30 persen anggaran desa.

Selain itu, kades juga berhak menerima tanah bengkok di mana tanah tersebut merupakan milik pemerintah desa dan dilarang untuk diperjualbelikan.

Selengkapnya berikut nominal tunjangan yang diterima kades:

- Tunjangan Jabatan: Rp500 ribu
- Tunjangan Kinerja: Rp300 ribu
- Tunjangan Kesejahteraan: Rp200 ribu
- Tunjangan Lainnya: Rp100 ribu

Ketika dijumlahkan, maka kades bakal menerima total penghasilan sebesar Rp3.526.640 (Rp3,5 juta) tiap bulannya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini