TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut sejumlah izin pengelolaan hutan di Sumatra Utara (Sumut).
Kebijakan ini disebut sebagai respons atas meningkatnya bencana ekologis, mulai dari banjir bandang, longsor, hingga kerusakan daerah aliran sungai (DAS), yang dalam beberapa tahun terakhir kerap melanda wilayah tersebut.
Khususnya di wilayah Sumut, Sumatra Barat (Sumbar) dan Aceh.
Berdasarkan data yang beredar, terdapat 28 perusahaan kehutanan dan pengelola kawasan hutan dengan total ratusan ribu hektare konsesi yang izinnya dicabut atau dihentikan.
Di mana13 di antarannya ada di Sumut.
Dan di antara 13 perusahaan tersebut, 5 perusahaan memiliki wilayah konsesi, skala penguasaannya di atas 20.000 hektare.
Baca juga: Seskab Ungkap Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Berikut daftarnya:
1. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Luas izin: 167.912 hektare
Bidang usaha: Industri pulp dan kehutanan
Pemilik/Pengendali: Mengutip idx.co.id, mayortas saham PT Tobal Pulp Lestari adalah Allied Hill Limited, dengan cakupan 92,54 persen.
2. PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI)
Luas izin: 106.930 hektare
Status: Izin kehutanan telah dicabut
Bidang usaha: Pengelolaan kayu dan kehutanan
Pemilik/Pengendali: Perusahaan ini didirikan pada 3 Juni 1978. Lantas sejak 20 Juni 1997 perusahaan ini menjadi anak perusahaan Mujur Group dan bagian dari PT Mujur Timber.
Baca tanpa iklan