TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Rustam Effendi, mengaku mendapatkan banyak tawaran Restorative Justice (RJ).
Adapun, RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang fokus pada pemulihan hubungan dan keharmonisan sosial, bukan hanya penghukuman, dengan mempertemukan korban, pelaku, keluarga, dan pihak terkait untuk mencari kesepakatan yang adil melalui dialog dan mediasi agar kondisi kembali seperti semula.
Pada kasus ini, Rustam diketahui masuk dalam tersangka klaster pertama, bersama Kurnia Tri Rohyani dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka bertiga diketahui telah diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (22/1/2026).
Sebenarnya pada klaster pertama ini terdapat lima orang, dua lainnya adalah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Namun, keduanya kini telah bebas dari status tersangka setelah mendapatkan RJ dari Jokowi.
Kemudian klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa, yang sudah diperiksa terlebih dahulu oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Jadi, sebelumnya diketahui ada 8 tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi tersebut.
Terkait RJ ini, Rustam mengatakan bahwa dirinya ternyata juga sempat mendapatkan tawaran dari orang-orang yang disebutnya dekat dengan Jokowi.
"Tawaran-tawaran ke saya untuk melakukan itu (RJ) banyak. Saya sih enggak tawaran proyek, saya bukan orang proyek gitu loh, kalau Bang Eggi saya nggak tahu," ungkapnya, Jumat (23/1/2026), dikutip dari YouTube tvOne.
Rustam mengatakan, dirinya hanya diajak secara langsung untuk melakukan RJ, tidak diberi tawaran uang dan lain sebagainya.
"Kalau uang saya belum, baru 'Bang ayo bang, kita anterin bang, (penawaran) dari orang-orangnya Pak Jokowi," katanya.
Ketika ditanya siapa orang yang mengajaknya agar mau mengajukan RJ kepada Jokowi itu, Rustam blak-blakan menjawab Pengacara Farhat Abbas.
Baca juga: Bukan SBY, Rustam Effendi Tuding Eggi Sudjana Aktor Utama Isu Ijazah Palsu Jokowi
Adapun, Farhat Abbas merupakan kuasa hukum yang mendampingi Paiman Raharjo, seorang mantan Rektor Universitas Prof. Moestopo yang juga ikut dilaporkan Roy Suryo cs karena dituding menjadi otak di balik pemalsuan ijazah Jokowi.
Karena hal itu, Paiman pun tidak terima dan melaporkan balik Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi.
Atas hal ini, Farhat sebelumnya meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca tanpa iklan