News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bendera Piala Dunia Bisa Jerat Pidana? Pedagang Musiman Gugat KUHP Baru ke MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN BENDERA NEGARA - Para pemohon uji Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP hadir dalam sidang perkara 23/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Jumat (23/1/2026). Mereka adalah dua pedagang musiman bendera dan atribut Piala Dunia yang khawatir terjerat pidana akibat pasal tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di tengah euforia Piala Dunia 2026, dua pedagang bendera musiman di Indonesia dihantui rasa cemas. Mereka khawatir dagangan atribut Piala Dunia bisa menyeret ke pidana karena adanya Pasal 231 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yang mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat.

Ketakutan itu akhirnya membawa mereka ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 23/PUU-XXIV/2026, yang disidangkan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Pedagang Gelisah

Dewa Made Yuda Dwi Artana dan Johanes Maruli Burju, pedagang musiman yang menjual bendera asing saat event besar seperti Piala Dunia atau Piala Eropa, menilai aturan tersebut bisa menjerat mereka meski tidak punya kendali atas pembeli.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Wiman Wibisana, menyebut pasal itu berisiko membuka ruang kriminalisasi.

“Pemohon pada musim atau event tertentu berjualan bendera negara-negara asing. Namun mereka tidak punya kontrol atas penggunaan bendera oleh pembeli, sehingga tetap bisa terancam proses hukum jika bendera itu disalahgunakan. Akibatnya, pemohon tidak merasa tenang dalam menjalankan kegiatan berjualan,” ujar Muhammad Wiman Wibisana.

Pasal 231 KUHP Baru Dipersoalkan

Para pedagang meminta agar pasal tersebut dimaknai sebagai delik aduan, sehingga hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi dari kepala perwakilan negara sahabat.

Skema ini, menurut mereka, lebih menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan usaha kecil musiman.

Apa Itu Pasal 231 KUHP?

  • Bunyi Pasal: “Setiap orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.”
  • Isi Pasal: Mengatur penghinaan terhadap bendera negara sahabat.
  • Sanksi: Ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda kategori III.
  • Status Hukum: Termasuk delik biasa, aparat bisa langsung memproses tanpa menunggu laporan.
  • Kontroversi: Pedagang menilai aturan ini berisiko menyeret mereka ke pidana.
  • Permintaan Pemohon: Dimaknai sebagai delik aduan, hanya bisa diproses jika ada pengaduan resmi.

Baca juga: Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pasca-Banjir Sumatra, Tapi Masih Beroperasi: Tidak Jadi Soal

Hakim MK Pertanyakan Standar Perlindungan Bendera

Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan mengapa perlindungan terhadap bendera asing ingin dilonggarkan, sementara penghinaan terhadap Merah Putih tetap delik biasa.

“Kalau bendera asing jadi delik aduan, bagaimana dengan Merah Putih? Di Undang-Undang Bendera dan Bahasa Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 66 dan 67 jelas mengatur delik pidana, dan itu delik biasa, bukan delik aduan,” kata Arsul.

Ia menilai permohonan itu berpotensi menimbulkan isu ketidaksetaraan perlakuan hukum (unequal treatment) antara simbol negara sendiri dan simbol negara lain.

Budaya Tiap Negara Berbeda

Arsul juga menyinggung perbedaan budaya hukum antarnegara. Di sejumlah negara, penggunaan bendera untuk tujuan komersial dianggap lumrah, sementara di negara lain diatur ketat.

“Legal culture dan legal substance berbeda. Antara ketentuan yang terkait dengan bendera dan lambang negara di NKRI dengan di beberapa negara lain,” jelasnya.

Argumen ini, menurut Arsul, penting agar Mahkamah dapat menilai apakah permintaan pemohon memiliki dasar konstitusional yang kuat atau justru bertentangan dengan prinsip penghormatan simbol negara dan kesetaraan hukum.

Dampak Putusan MK

Kasus ini bukan sekadar soal pedagang musiman bendera Piala Dunia. 

Ia membuka diskusi lebih luas tentang bagaimana hukum melindungi simbol negara sekaligus memberi ruang bagi usaha kecil mencari nafkah.

Jika MK mengabulkan permohonan, pedagang bisa berjualan lebih tenang saat event internasional. Namun jika ditolak, mereka tetap harus berhati-hati agar tidak terjerat pidana. Isu ini juga menimbulkan perdebatan publik: sejauh mana hukum harus melindungi simbol negara tanpa mengorbankan ruang usaha masyarakat kecil?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini