TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Bukti historis dalam bentuk prasasti dan naskah kuno menunjukkan bahwa upaya konservasi alam di Indonesia sudah dimulai setidaknya sejak masa klasik Hindu-Buddha. Adanya ikhtiar konservasi menjadi tanda bahwa masyarakat masa lampau telah sadar akan pentingnya menjaga lingkungan demi kesejahteraan bersama.
Arkeolog Goenawan Sambodo berkata konservasi alam pada era Jawa Kuno kerap dikaitkan dengan filsafat agama. Menurut filsafat itu, manusia dan alam diharuskan memiliki hubungan yang selaras sekaligus seimbang.
Dia mengungkapkan sejumlah prasasti yang menginformasikan upaya pelestarian alam. Salah satunya adalah prasasti Sanghyang Tapak (bertarikh 952 Saka).
“Itu prasasti dari Jawa Barat. Dia bercerita tentang bagaimana usaha penanaman pohon samida. Di situ ada aturan tentang tidak boleh menangkap ikan di sebuah wilayah tertentu,“ kata Goenawan dalam acara penanaman bibit pohon sekaligus sarasehan rutin triwulanan Komunitas Kandang Kebo yang mengusung tema “Konservasi Alam: Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Mendatang” di kawasan Makam Seniman Girisapto, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, DIY, Minggu, (25/1/2026).
“Kemudian ada prasasti Katiden I (1314 Saka) dari Jawa Timur, dari daerah Malang,” ucap dia melanjutkan.
Kata Goenawan, di dalam prasasti Katiden I terdapat larangan untuk menebang pohon-pohon tertentu.
Kemudian, di dalam prasasti Katiden II (1317 S) diceritakan anugerah yang diberikan raja Majapahit kepada penduduk Katiden yang telah membantu mengurusi rumput alang-alang. Goenawan berkata persoalan alang-alang menjadi penting lantaran tanaman itu gampang terbakar dan berisiko menyebabkan kebakaran hutan.
Prasasti selanjutnya ialah prasasti Salimar (802, 804 Saka) yang menceritakan suatu kawasan hutan lindung.
“Isinya kurang lebih menyatakan bahwa daerah itu merupakan kawasan hutan lindung. Jadi hutan lindung, hutan konservasi, tidak hanya dibuat oleh pemerintah pada era-era sekarang. Di masa lalu juga sudah ada,” kata Goenawan yang akrab disapa Mbah Goen itu.
Baca juga: Kamadhatu, Rupadhatu, dan Arupadhatu: Pemahaman Keliru tentang Borobudur yang Telanjur Meluas
Prasasti lainnya adalah prasasti Munduan (728 Saka) yang ditemukan di Kabupaten Temanggung. Arkeolog tamatan UGM dan ITS itu berujar Munduan menginformasikan penetapan tanah sima.
“Raja memberikan hadiah berupa daerah otonom karena penduduk di sekitar Munduan telah menggembalakan kambing milik raja di sebuah hutan sehingga hutannya menjadi kawasan hutan yang dilindungi, tidak boleh ditebang sembarangan.”
Adapun salah satu naskah kuno yang menceritakan upaya konservasi alam adalah kitab Nagarakrtagama (1287 Saka). Di dalamnya terdapat imbauan untuk memelihara huma, sawah, dan segala pohon yang ditanam.
Di samping itu, di dalam kitab tersebut juga disebutkan bahwa tindakan pembakaran hutan, penebangan pohon, dan pemanfaatan hasil hutan tanpa izin raja atau pejabat berwenang bisa berujung pada hukuman mati.
Goenawan menyampaikan ada beberapa pejabat masa Jawa Kuno yang ditugasi mengurus persoalan yang berkaitan dengan lingkungan atau alam. Pejabat itu di antaranya pasuk alas (petugas kehutanan), pamrsi (mantri kebersihan), tuha alas (mantri kehutanan), tuha kalang (mantri perkayuan), tuha buru (mantri perburuan), dan mataman (tukang kebun).
Baca tanpa iklan