TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Hari ini, Senin (26/1/2026), penyidik memanggil eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terkonfirmasi tiba di lobi KPK sekitar pukul 09.38 WIB.
Kedatangan Gus Alex dilakukan guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pembagian kuota haji tambahan yang disinyalir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Selain Gus Alex, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi penting lainnya dari unsur swasta, asosiasi travel, hingga pejabat teknis Kementerian Agama.
Saksi Robethoh Sonhaji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata) tiba paling awal pukul 09.21 WIB.
Kemudian saksi Rizky Fisa Abadi (Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode Okt 2022–Nov 2023) tiba pukul 09.42 WIB.
Berikutnya saksi Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri) tiba pukul 09.56 WIB.
Terakhir saksi dari staf PT Dolarindo Intravalas Primatama (masuk dalam daftar periksa).
Baca juga: Gus Alex Terseret Kasus Kuota Haji, Harta Kekayaannya Tahun 2022 Rp5,3 M, Kini Rp7,3 M
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa fokus penyidik saat ini adalah mendalami peran sentral Gus Alex dalam skema distribusi kuota haji.
Penyidik menduga Gus Alex tidak hanya menjalankan tugas administratif, melainkan memegang peran vital dalam teknis pembagian jatah kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih jauh, KPK tengah menelusuri dugaan peran Gus Alex sebagai "juru simpan" atau pengepul aliran dana kickback dari biro travel.
"Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka IAA (Gus Alex), termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Istilah "juru simpan" ini mencuat seiring temuan KPK mengenai skema korupsi berjenjang yang bermuara pada satu titik.
Baca tanpa iklan