News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Bukti Percakapan Chromebook Dibiarkan Tak Terpakai

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI LAPTOP - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Bukti percakapan bahwa Chromebook mangkrak setelah AN diperlihatkan di sidang.

Adapun dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.

Setelah pertemuan tersebut, masih pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam bersama tim Wartek melakukan paparan di hadapan terdakwa Nadiem Anwar Makarim di Gedung A Kemendikbud, yang salah satunya terkait engineering update yang tetap konsisten, yaitu Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud RI, serta personal computer (PC) berbasis Windows OS tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Atas pemaparan Ibrahim Arief alias Ibam tersebut, terdakwa Nadiem Anwar Makarim menyatakan, “You must trust the giant.”

Kemudian pada tanggal 24 Februari 2020, terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2020, yang mengatur mengenai dana DAK Fisik bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SKB, SLB, dan SMK.

Dalam permendikbud tersebut, pengadaan peralatan TIK berupa laptop atau komputer dengan sistem operasi Windows hanya diatur untuk tingkat pendidikan SKB dan PKBM.

Sementara itu, terhadap bidang pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak mengatur pengadaan TIK berupa laptop atau komputer karena mempersiapkan single platform Chrome OS.

Atas perbuatannya tersebut Nadiem Makarim telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai 2022.

Baca juga: Sidang Korupsi Chromebook, Eks Pejabat Kemendikbud Ungkap 86 Persen SMA Gunakan PC di Tahun 2020

Serta kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Tahun 2019 sampai 2022 sebesar USD44.054.426. Atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730, berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 per USD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini