News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Bukti Percakapan Chromebook Dibiarkan Tak Terpakai

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI LAPTOP - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Bukti percakapan bahwa Chromebook mangkrak setelah AN diperlihatkan di sidang.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti berupa percakapan terkait penggunaan Chromebook yang disebut mangkrak setelah pelaksanaan Asesmen Nasional.

Adapun hal itu terjadi pada sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto berkaitan dengan ketersediaan PC yang telah mencapai sekitar 86 persen di SMA di Indonesia.

"Artinya sudah ada aset lah, sudah ada kegiatan yang lama yang sudah dianggarkan tahun-tahun sebelumnya oleh negara untuk digitalisasi pendidikan," kata jaksa di persidangan.

Kemudian penuntut umum memperlihatkan barang bukti berkaitan dengan fakta berupa percakapan Staf Khusus Menteri Nadiem Makarim, Fiona Handayani dan Jurist Tan.

"Jadi banyak yang begitu habis AN (Asesmen Nasional), dianggurkan saja Chromebook-nya. Terus enggak diapa-apain." kata jaksa membacakan isi percakapan Fiona Handayani dan Jurist Tan.

Kemudian jaksa membacakan percakapan lainnya.

"Ini nggak bagus sih, kalau auditor tahu kita bisa diomelin," imbuh penuntut umum.

Jaksa lalu menanyakan saksi Purwadi apakah mendapatkan informasi serupa banyak Chromebook yang sia-sia.

"Maksud saya faktanya, barang itu sia-sia nggak dibeli? Atau barang yang lama seharusnya masih bisa dipakai, enggak bisa dipakai lagi? Ini kan uang negara," jelas jaksa.

Purwadi di persidangan mengatakan dirinya tidak melakukan evaluasi. Meski begitu ia mengungkapkan ada informasi seperti itu.

"Kalau ada informasi masalah itu, ada informasi seperti itu," ungkap Purwadi.

Jaksa kemudian mengingatkan Purwadi agar tidak takut menyampaikan keterangan apa adanya di persidangan.

"Setahu saya, untuk penggunaan Chromebook itu teman-teman di sekolah itu harus belajar dua kali. Karena pada waktu mereka sudah belajar menggunakan Windows, lalu menggunakan Chrome (OS)," ungkap Purwadi.

Dakwaan Penuntut Umum 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini