News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Hakim Tegur Pegawai Kemnaker Beri Keterangan Berbelit Dalam Sidang Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI K3 - Sidang lanjutan agenda mendengar keterangan saksi kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026)

Pada kesempatan ini, hakim mengintervensi dengan memberi pertanyaan yang sama secara jelas kepada saksi.

"Pertanyaan penuntut umum bukan seperti itu, pertanyaannya menurut saksi Ida keputusan si A terima Rp 10 juta, si B terima Rp 20 juta, si C terima Rp 30 juta itu usulannya dari saudara. Pertanyaannya penuntut umum, dasarnya apa saudara membagi ini Rp 10 juta, ini Rp 20 juta, ini Rp 30 juta. Kinerja kah? Atau jumlah apa? Pertimbangan saudara apa?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Saksi Nila mengatakan bahwa angka tersebut cuma sebatas konsep atau draf saja.

Nila mengaku dirinya akan minta arahan berikutnya setelah draf disusun dan dilaporkan.

Jaksa kemudian meneruskan pertanyaan dari jawaban saksi. 

"Konsep saksi dasarnya apa? Apakah perintah dari Ida?" tanya jaksa.

"Hanya perkiraan saja pak," kata saksi Nila.

Atas ketidakjelasan saksi dalam menjawab pertanyaan mudah jaksa, hakim mengambil alih sekaligus menegur saksi karena menyampaikan keterangan berbelit.

"Majelis sampaikan, saudara sampaikan terus terang di persidangan. Saudara membagi si A sekian puluh juta, si B sekian puluh juta, saudara putuskan atas dasar apa. Itu saja pertanyaannya, dan saudara bisa menjawab sebenarnya," kata Ketua Majelis Hakim.

Setelah ditegur dan diingatkan, saksi Nila kemudian menjawab bahwa angka tersebut ditentukan atas dasar persentase bagian untuk tim Subkoordinator Penjamin Mutu K3.

"Jadi untuk draf yang saya buat itu berdasarkan kalau yang di tim subkoordinator penjaminan mutu K3 itu akan mendapatkan bagian paling banyak karena memang dibagian itulah yang melakukan verifikasi dan untuk proses penerbitan ahli K3 umum," kata saksi Nila.

"Nah prosentase dari penerimaan bidang itu begitu?" tanya hakim.

"Iya," jawab saksi.

Kronologi Kasus

Adapun kronologi kasus yakni pada bulan Desember 2024, bertempat di sisi timur SPBU Pertamina 34.10301 Jalan Gereja Theresia Gondangdia, Jakarta Pusat, Noel menerima uang sejumlah Rp2.930.000.000,00 dari Irvian Bobby Mahendro yang diserahkan Gilang Ramadhan alias Andi (sopir Irvian) lewat anak kandung Noel, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, bertempat di rumah Noel di Taman Manggis Permai Blok K/2 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok Jawa Barat, Noel menerima 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari Irvian melalui Divian Ariq.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini