News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Hakim Tegur Pegawai Kemnaker Beri Keterangan Berbelit Dalam Sidang Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI K3 - Sidang lanjutan agenda mendengar keterangan saksi kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi K3 dengan terdakwa eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur saksi Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjamin Mutu Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Ketenagakerjaan, karena takut berbicara gamblang mengenai penentuan angka pengurusan sertifikasi K3.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana meminta saksi tidak berbicara berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan jaksa yang dinilainya mudah untuk dijawab.

Jaksa penuntut umum mempertanyakan bagaimana saksi bisa menentukan angka atau jumlah uang yang harus dibayarkan pemohon sertifikasi K3.

Sebab angka yang dipatok untuk setiap pemohon berbeda-beda dari rentang Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

"Pertanyaannya jelas, coba saksi jangan berbelit-belit, saudara tahu sebenarnya jawabannya, hanya saudara takut di ruang sidang ini," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi sertifikasi K3 dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Eks Wamenaker Noel Sebut Partai yang Ada Huruf K Terima Aliran Dana Sertifikasi K3

"Majelis ingatkan, saudara tahu jawabannya, namun saudara mencari kata-kata untuk saudara berlindung dari keputusan yang saudara ambil waktu itu," lanjutnya.

Teguran hakim ini berawal dari pertanyaan jaksa yang tidak dijawab gamblang oleh saksi.

Jaksa bertanya kepada saksi perihal rentang angka Rp 20-50 juta yang ditentukan agar dibayar pemohon punya jumlah berbeda.

"Tadi saksi bilang rangenya antara 20-50, yang menentukan sekian rupiah itu dasarnya apa?" tanya jaksa KPK.

Saksi Nila awalnya menjawab bahwa penentuan angka tersebut tidak punya dasar, hanya mengira-ngira karena sifatnya masih draf atau rancangan.

Baca juga: KSPSI Dukung Peran Wamenaker Tingkatkan Standar Kompetensi dan Penguatan Insinyur

Angka bisa berubah setelah laporan diteruskan kepada Ida Rochmawati selaku Koordinator Perencanaan Sistem dan Prosedur Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker. 

Namun, jaksa kembali mengulang pertanyaan karena tidak mendapat jawaban yang jelas dari saksi.

"Kira-kira itu yang menentukan siapa? Apakah ada permintaan yang lebih besar dari pimpinan lalu diutamakan itu dulu atau gimana?" tanya jaksa.

Saksi kembali menegaskan bahwa penentuan angka tidak berdasarkan permintaan siapapun.

"Tidak, biasanya berdasarkan untuk yang sisa bulan itu sudah digunakan untuk operasional dan lain-lain," kata Nila.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini