News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Google Mengaku Raup Untung USD 38 Per 1 Unit Penjualan CDM

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026). Terungkap google raup keuntungan USD 38 per satu unit penjualan CDM.

"Artinya, bisnis ini menjanjikan lah ya?" tanya jaksa.

"Yang ada di informasi," jawab Ganis.

Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun

Eks Mendikbudristek didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.

Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek.

Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).

Atas perbuatannya Nadiem diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini