Dalam aturan itu, pengadaan perangkat TIK berbasis Windows hanya diatur untuk SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat).
Sementara untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, dan SMK, tidak diatur pengadaan laptop berbasis Windows karena diarahkan ke platform tunggal Chrome OS.
Audit Kerugian Rp1,5 Triliun dan CDM
Menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, kebijakan tersebut mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,567 triliun dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Selain itu, pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan menimbulkan kerugian tambahan sebesar USD44.054.426 atau setidaknya Rp621,3 miliar berdasarkan kurs terendah Agustus 2020–Desember 2022.
Baca tanpa iklan