Ringkasan Berita:
- Saksi membeberkan bahwa satuan harga chromebook yang tertera di e-katalog saat itu berkisar di angka Rp 5 juta hingga Rp 8 juta
- Saksi tidak membandingkan harga satuan chromebook yang ada di e-katalog dengan yang tertera di marketplace
- Saksi mengaku sempat melihat jenis laptop chromebook yang akan dibeli Kemendikbud
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mempertanyakan terkait harga satuan laptop chromebook di e-catalog jauh lebih mahal dibanding di pasar online atau marketplace.
Hal tersebut diungkap Jaksa saat mencecar saksi Harnowo Susanto dan Dhani Khamidan Khoir selalu mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan SMA Kemendikbud dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Jaksa mempertanyakan apakah Harnowo selalu PPK Direktorat SMP pernah melakukan survei terkait harga chromebook.
Mendengar pertanyaan jaksa, Harnowo menjelaskan survei harga dilakukan tim teknis yang ditunjuk untuk mengurus pengadaan Chromebook.
Dia mengatakan tim teknis di Direktoratnya itu melakukan survei di internet.
"Iya melakukan. Dari Direktorat SMP melakukan survei di internet pak yang dilakukan tim teknis," ucap Harnowo di ruang sidang.
Sementara itu, Dhani menuturkan, untuk tim teknis di bawah Direktorat SMA melakukan survei harga satuan chromebook melalui sistem pengadaan di e-katalog.
Baca juga: Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, Google Mengaku Raup Untung USD 38 Per 1 Unit Penjualan CDM
Jaksa pun mendalami hasil dari survei yang dilakukan tim teknis di Direktorat SMA khususnya terkait satuan harga chromebook.
Mendengar hal itu Dhani membeberkan bahwa satuan harga chromebook yang tertera di e-katalog saat itu berkisar di angka Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
"Waktu itu berapa harga survei itu, berapa hasil survei itu?," tanya Jaksa.
"Waktu itu harga survei harganya dari Rp 5 juta sampai 8 juta pak," ucap Dhani.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Jaksa Bongkar Bukti Percakapan Chromebook Dibiarkan Tak Terpakai
Mendengar hal itu, Jaksa pun merasa heran dan mempertanyakan terkait harga chromebook tersebut.
Dalam momen bahkan jaksa juga membandingkan keterangan Dhani dengan keterangan yang pernah disampaikan saksi Hamid Muhammad selaku Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud pada sidang sebelumnya.
Jaksa menuturkan, bahwa dalam fakta persidangan sebelumnya, Hamid pernah membeli chromebook ukuran 14 inch pada bulan April 2020 melalui marketplace dengan harga satuan yang lebih murah.
Bahkan dalam keterangannya saat itu, bahwa chromebook yang dibeli Hamid memiliki spesifikasi tinggi namun dengan harga miring yakni sekitar Rp 3,3 juta.
Jaksa pun lantas menekankan kepada Dhani untuk berkata jujur mengenai harga satuan chromebook tersebut.
"Sekali lagi saudara ini disumpah, saudara melakukan survei harga atau tidak?" tanya Jaksa.
"Yang melakukan survei tim teknis kami pak," ucap Dhani.
"Yang saya tanya saudara?" cecar Jaksa.
"Saya tidak," timpal Dhani.
Saat itu Jaksa kembali mempertanyakan lantaran Dhani selalu PPK justru tidak tahu mengenai harga satuan dari chromebook tersebut.
Menanggapi hal itu, Dhani menuturkan, bahwasanya telah ada pembagian tugas antara PPK dan tim teknis mengenai pengadaan Chromebook.
"Karena saya sudah membentuk tim teknis di situ tugasnya membantu pengadaan sampai selesai maka yang melakukan tim teknis," ucap Dhani.
"Jadi saudara selaku PPK juga tidak melakukan pengecekan terhadap hasil tim teknis ini?" cecar Jaksa.
"Kalau pengecekan mengikuti, kami melihat di laptopnya para tim teknis. Cuma kami tidak mengikuti secara detail untuk survei harganya," ungkap Dhani.
Tak puas dengan jawaban itu, Jaksa kembali memastikan mengenai kesaksian tersebut sekaligus soal harga satuan chromebook yang dinilai cukup tinggi tersebut.
"Betul bapak disumpah ini pak, berapa harganya, betul Rp 5 juta lebih itu?" tegas Jaksa.
Dhani membeberkan, pada Februari 2020, dirinya mengaku sempat melihat jenis laptop chromebook yang akan dibeli Kemendikbud untuk Program Digitalisasi Pendidikan.
Adapun jenis laptop yang kala itu dia lihat merupakan merk Acer yang diketahui merupakan produk impor.
Merk laptop itu menurut Dhani berasal dari seluruh penyedia yang tertera di sistem e-catalog.
"Dan harganya?" tanya Jaksa memastikan.
"Range-nya mulai dari Rp 5 juta sampai mungkin di atas 7, 8 juta. Ada saya bawa datanya," tutur Dhani.
"Itu harga e-katalog untuk pengadaan APBN gitu?" tanya Jaksa.
"E-katalog," jawab Dhani.
Lalu ketika jaksa coba memastikan kepada Dhani bahwa harga satuan chromebook yang tertera di e-katalog itu lebih tinggi dibanding dengan sejumlah marketplace yang ada, Dhani mengaku tidak tahu.
Pasalnya kata Dhani, saat melakukan survei, dia tidak membandingkan harga satuan chromebook yang ada di e-katalog dengan yang tertera di marketplace.
"Iya lebih tinggi dari yang ada di marketplace, shopee, Tokopedia, Blibli segala macam?" tanya Jaksa.
"Saya tidak membandingkan ya dengan market place karena saya memilih menggunakan e-purchasing," jawab Dhani.
Dalam sidang ini Harnowo Susanto dan Dhani Khamidan Khoir diperiksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa, di antaranya:
- Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
- Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
- Ibrahim Arief alias Ibam, tenaga konsultan
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun).
Kemudian pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp 14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Baca tanpa iklan