News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Saksi Sidang Korupsi Chromebook Akui Dapat Ucapan Terima Kasih USD 7.000

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI PENGADAAN LAPTOP - Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026). Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto jadi saksi di persidangan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Pembinaan SMA Kemendikbudristek Purwadi Sutanto mengakui menerima uang sebesar USD 7.000 yang disebut sebagai ucapan terima kasih dari vendor penyedia Chromebook.

Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022 dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/1/2026).

Mulanya di persidangan kuasa hukum Terdakwa Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menggali keterangan Purwadi yang mengakui menerima USD 7.000.

"Dalam rangkaian apa uang itu diberikan? Oleh siapa?" tanya Ari di persidangan.

Purwadi menjelaskan bahwa pada tahun 2021 dirinya menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) hingga Juli, setelah itu dilanjutkan oleh direktur yang baru. 

Ia menegaskan bahwa selama masa jabatannya belum terjadi pembelian Chromebook, karena proses pengadaan dilakukan oleh pejabat penggantinya. 

Baca juga: Gesture Menopang Dagu Franka Franklin saat Nadiem Makarim Tanya-Jawab dengan Saksi

Namun, Purwadi mengungkapkan bahwa pada akhir tahun 2021 ia mendapati sebuah amplop berisi uang yang diletakkan di atas mejanya. 

"Saya tanya ternyata dari PPK, Dani Hamidan. Setelah itu satu hari berikutnya baru ketemu, saya tanya dari mana uang apa. Dia jawab bahwa ucapan terima kasih dari penyedia," ucap Purwadi.

Kuasa hukum lalu menanyakan penyedia apa yang dimaksud.

"Penyedia pembelian Chromebook itu," jawab Purwadi.

Ari lalu menanyakan berarti uang tersebut dari vendor.

"Saya enggak tahu, karena saya tanya uang katanya ucapan terima kasih dari penyedia," jelas Purwadi.

 

Dakwaan Penuntut Umum 

Adapun dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, menindaklanjuti arahan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, pada tanggal 21 Februari 2020, Ibrahim Arief alias Ibam, Yusuf Hidayah, dan Yunus Bahari (PSPK) mengadakan pertemuan dengan pihak Google untuk membahas terkait harga dan spesifikasi teknis Chromebook.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini