TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengkritik penunjukan Adies Kadir sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari usulan DPR RI.
Menurutnya, meskipun politikus tidak dilarang menduduki jabatan hakim konstitusi, seharusnya ada jeda waktu yang jelas sebelum seorang politisi masuk ke lembaga peradilan konstitusi.
“Jadi dia harus berhenti dari jabatan politiknya lima tahun misalnya sebelum dia memilih menjadi hakim konstitusi. Sebab hakim konstitusi itu jabatan yang merdeka loh, terhindar dari berbagai kepentingan politik yang ada,” ujar Feri saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai penunjukan politisi aktif atau yang baru saja meninggalkan jabatan politik sebagai hakim konstitusi menimbulkan persoalan serius dalam sistem ketatanegaraan.
Feri mengibaratkan kondisi tersebut seperti menunjuk pemain sekaligus menjadi wasit.
“Nah bagi saya aneh kalau kemudian kita memilih wasit yang akan mengatur segala permainan ketatanegaraan kita, tetapi wasit ini adalah pemain juga alias politisi juga. Jadi aneh dan menurut saya jauh dari kata tepat,” katanya.
Feri mengingatkan, keputusan semacam ini berpotensi merusak tatanan konstitusional jika terus dibiarkan.
Ia menilai penunjukan tersebut lebih mencerminkan kehendak politik ketimbang kesadaran untuk menjaga konstitusi dan ketertiban bernegara.
Feri juga menegaskan, DPR sebenarnya memiliki banyak opsi dalam memilih calon hakim MK.
Termasuk dari kalangan non-politisi atau politisi yang telah lama meninggalkan jabatan politiknya.
Namun, ia menyayangkan pilihan yang diambil justru dinilainya berisiko merusak integritas MK.
“Pilihannya bisa ya sama sekali tidak dari kalangan politisi atau kalangan politisi dengan pendekatan bahwa mereka sudah jauh dar masa jabatan politiknya, sehingga tidak terpengaruh ada berbagai kepentingan politik yang ada,” pungkasnya.
Sepakati Adies Kadir
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat untuk membahas pergantian hakim MK dari usulan DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menyetujui Adies Kadir sebagai Hakim MK dari jalur usulan DPR
Baca tanpa iklan