News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Satgas PKH Buka Peluang Jerat Perusahaan Lain di Kasus Bencana Sumatera

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN - Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak saat podcast di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (217/1/2026). Dalam wawancara yang dipandu langsung oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Barita mengungkapkan apa saja tugas pokok dan fungsi dari Satgas PKH hingga terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut tidak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah perusahaan yang dicabut izinnya yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana di Sumatera.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan pendalaman pelanggaran lingkungan masih terus berjalan dan tidak berhenti pada 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.

Menurut dia, sepanjang ditemukan adanya pelanggaran dan terbukti berdampak menimbulkan bencana,  perusahaan itu akan diberi sanksi pencabutan izin hingga pidana. 

"Jadi siapapun subjek hukum yang melakukan aktivitas bisnis di kawasan hutan yang melanggar ketentuan dan secara investigatif ada data yang ditemukan Satgas, tentu akan ada penindakan," kata Barita kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

"Jadi tidak terbatas pada 28 perusahaan, tapi baru 28 karena inilah yang capaian yang baru dilakukan. Karena Satgas ini baru dibentuk 21 Januari 2025," sambungnya.

Baca juga: Satgas PKH Inventarisir Pelanggaran Hukum 28 Perusahaan Penyebab Bencana Sumatra Pasca-Izin Dicabut

Di sisi lain, Barita mengatakan saat ini Satgas PKH juga tengah mendata perbuatan melawan hukum dari 28 perusahaan yang telah dicabut izin untuk dikenakan sanksi pidana.

Ia menyebut hasil pendataan yang dikumpulkan lewat penelitian dan pengecekan data di lapangan itu nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Jadi secara administratif pencabutan perizinan berusaha ini dilakukan, namun langkah-langkah inventarisasi penegakan hukum yang sekarang sedang dilakukan juga di institusi penegak hukum," ucapnya.

Baca juga: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, JATAM: Sandiwara Politik, Lindungi Oligarki

Cabut Izin 28 Perusahaan

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir  November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. 

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini