News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Ajukan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Formappi: Bak Petir di Siang Bolong 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT PARIPURNA DPR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR Adies Kadir menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun pada 5 Februari mendatang. Formappi nilai penunjukan Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi dinilai mengejutkan, sebelumnya rapat pariprna telah menyetujui Inosentius Samsul . TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, mengkritisi keputusan DPR RI yang tiba-tiba menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi.

Adies diajukan untuk menggantikan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Penunjukan ini dinilai mengejutkan karena sebelumnya DPR dalam rapat paripurna telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.

"Bak petir di siang bolong, paripurna DPR hari ini menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi menggantikan Inosentius Samsul yang sudah disetujui DPR sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Selasa (27/1/2026).

Lucius menilai proses penggantian nama calon hakim konstitusi ini sangat mengejutkan.

Sebab, proses seleksi di Komisi III DPR berlangsung sangat kilat, yakni hanya dalam hitungan satu atau dua jam.

Baca juga: Gantikan Adies Kadir, Sari Yuliati Ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar

Padahal, saat proses seleksi itu dilakukan, Adies Kadir diketahui masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Proses seleksi untuk menentukan Adies ini bisa dibilang tak lebih dari satu atau dua jam saja. Sim salabim ini namanya," ujar Lucius. 

Lucius menyatakan proses yang dilakukan DPR tak sesuai Tata Tertib DPR (Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014) Pasal 198 ayat (2).

Pasal tersebut mengatur tahapan seleksi yang meliputi penelitian administrasi, penyampaian visi dan misi, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), penentuan urutan calon, hingga pemberitahuan kepada publik.

Menurut Lucius, DPR memiliki tanggung jawab penuh mulai dari menentukan calon, menyeleksi, hingga mengambil keputusan, bukan sekadar memberikan persetujuan. 

Namun, tahapan standar tersebut dinilai tidak dilakukan oleh Komisi III terhadap Adies Kadir.

"Tak ada rencana, tak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test atas Adies Kadir oleh Komisi III. Bahkan keputusan menyetujui Adies ini dilakukan di dalam forum rapat internal Komisi III. Rapat internal ini biasanya tertutup," tegas Lucius. 

Ia mempertanyakan bagaimana Komisi III bisa menyatakan Adies layak secara kompetensi tanpa uji kelayakan, berbeda dengan Inosentius Samsul yang sebelumnya telah melalui proses tersebut dan dinyatakan layak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini