Ringkasan Berita:
- Sepanjang tahun 2025 KPK menangani 116 perkara, dengan kasus penyuapan dan gratifikasi sebagai jenis perkara yang paling mendominasi.
- Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tantangan (OTT).
- Rinciannya untuk penyelidikan 70, penyidikan 116, penuntutan 115, dan eksekusi ada 78 perkara.
- Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyatakan sepanjang tahun 2025 pihaknya menangani 116 perkara, dengan kasus penyuapan dan gratifikasi sebagai jenis perkara yang paling mendominasi.
"Untuk penanganan perkara ada 116, di mana 48 perkara terkait penyuapan dan atau gratifikasi dan 11 kegiatan tertangkap tantangan (OTT)," kata Setyo, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Rinciannya, kata dia, untuk penyelidikan 70, penyidikan 116, penuntutan 115, dan eksekusi ada 78 perkara.
"Dari semua itu perkara yang berkekuatan hukum (inkrah) jumlahnya ada 87 perkara," ujar Setyo.
Berdasarkan statistik pelaku, Setyo mengungkapkan bahwa korupsi melibatkan berbagai latar belakang profesi, mulai dari tingkat kepala daerah hingga penegak hukum.
Baca juga: Kasus Korupsi Wali Kota Maidi, KPK Maraton Geledah Ruko, Kantor Dinas PUPR Madiun, Rumah Ketua PBSI
Beberapa pelaku tercatat menjabat sebagai Wali Kota, penyelenggara negara, pejabat kementerian, ASN, hingga jaksa. Selain perorangan, KPK juga memproses hukum pihak korporasi.
"Dari jenis kelamin yaitu laki-laki jumlahnya cukup banyak. Sisanya adalah perempuan," ungkap Setyo.
Mengenai cara para pelaku beraksi, KPK mencatat modus operandi yang paling banyak dilakukan adalah penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca juga: Wali Kota Madiun Pernah Kena Sindir KH Anwar Zahid: Kalau Kena OTT KPK, Saya yang Malu
Modus lainnya, menurut Setyo, meliputi pemberian gratifikasi, pungutan liar atau pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari beberapa wilayah yang paling banyak, itu kan adalah 46 ada di pemerintahan pusat dan yang lainnya ada di bebarapa daerah lainnya," imbuhnya.
Baca tanpa iklan