TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Energi Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dewan Energi Nasional atau DEN ini adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional.
Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, Dewan Energi Nasional sendiri diketuai oleh Prabowo langsung dan akan dibantu oleh ketua harian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
"Dewan Energi Nasional ini diketuai oleh Bapak Presiden, kemudian dibantu ketua harian adalah Menteri yang membidangi mengenai urusan energi," katanya di Istana Negara jelang pelantikan Dewan Energi Nasional, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Prasetyo kemudian memaparkan anggota Dewan Energi Nasional yang akan dilantik nanti terdiri dari dua klaster.
"Pertama adalah anggota Dewan Energi Nasional ini adalah tujuh orang menteri maupun pejabat pemerintah yang secara langsung bertanggung jawab terhadap segala sesuatu yang berkenaan dengan energi," ucapnya.
"Ada Menteri Pertanian tentu di situ, ada Menteri Keuangan, Menteri Bapenas, Menteri Lingkungan Hidup," kata Prasetyo.
Sementara yang kedua, kata Prasetyo, terdiri dari delapan orang dari pemangku kepentingan atau stakeholder (non pemerintah).
"Pemangku kepentingan sudah melalui mekanisme, proses, telah dipilih dan hari ini akan dilantik oleh Bapak Presiden," ujarnya.
Prasetyo juga menjelaskan alasan Dewan Energi Nasional dilantik langsung oleh Prabowo karena masalah energi ini merupakan salah satu prioritas negara.
"Setelah kita berhasil mencapai swasembada pangan dalam kurun waktu satu tahun, terutama dalam hal beras, kita ingin mengejar yang berikutnya adalah bekerja keras untuk mencapai swasembada energi."
Baca juga: Sore Ini Prabowo Lantik 8 Anggota Dewan Ekonomi Nasional 2026–2030
"Mohon doa restu dari masyarakat Indonesia supaya dewan ini dapat bekerja dengan efektif, lebih cepat untuk mencapai apa yang menjadi tujuan bangsa kita, sebagai bangsa kita harus mandiri secara energi," jelasnya.
Kedelapan anggota DEN yang dilantik dari unsur pemangku kepentingan adalah Johni Jonatan Numberi, Mohammad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
Tugas Dewan Energi Nasional
Dilansir dari den.go.id, sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007, negara telah mengamanatkan dibentuknya suatu Dewan Energi Nasional yang anggotanya terdiri dari tujuh)Menteri.
Baca tanpa iklan