Menurutnya, jika presiden memilih langkah minimal, penggantian bisa berhenti di level wakil menteri.
Namun jika presiden menilai ada sektor lain yang perlu diperkuat, reshuffle menteri lain menjadi opsi yang rasional.
"Ini momentum yang sering disebut sebagai sekalian berbenah. Presiden bisa saja memanfaatkan satu kursi kosong untuk menata ulang lebih dari satu pos," ujarnya.
Arifki menambahkan, tahun 2026 membuat isu ini semakin sensitif karena kabinet mulai memasuki fase pembuktian.
Dalam fase tersebut, toleransi terhadap kinerja yang tidak optimal cenderung menurun.
"Di tahun pembuktian, satu masalah jarang diperlakukan sebagai masalah tunggal. Biasanya dibaca sebagai bagian dari gambaran besar," ucapnya.
Kendati demikian, Arifki mengingatkan bahwa reshuffle tetap merupakan hak prerogatif presiden.
"Tapi yang jelas, kursi kosong Wamenkeu sudah cukup untuk menggoyang radar politik. Dari situ, tafsir reshuffle ke menteri lain menjadi wajar," tandasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)
Baca tanpa iklan