News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pati

Kasus Bupati Pati Sudewo, KPK Dalami Aliran Uang Pemerasan Calon Perangkat Desa

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI BUPATI SUDEWO - Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat melakukan doorstop dengan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025). KPK mendalami dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di pemkab Pati dan fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengumpulan uang yang ditarik dari para calon perangkat desa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. 

Fokus penyidik saat ini adalah menelusuri proses pengumpulan uang yang ditarik dari para calon perangkat desa (caperdes).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa penyidik tengah mengorek keterangan dari sejumlah saksi untuk memperjelas alur pungutan liar tersebut.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 10 orang saksi pada Rabu (28/1/2026). 

Baca juga: Sosok Pria Berkumis Disoraki Warga saat KPK Geledah Kantor Koperasi di Pati Buntut Kasus Sudewo

Pemeriksaan dilakukan di Markas Kepolisian Resor (Polres) Kota Pati.

Para saksi yang diperiksa terdiri dari pejabat dinas, aparatur sipil negara (ASN), kepala desa (kades), hingga pihak swasta. 

Mereka di antaranya adalah Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati, Tri Hariyama; ajudan bupati Pati, Wisnu Agus Nugroho; dan Camat Jakenan, Yogo Wibowo.

Selain itu, KPK juga memeriksa sejumlah kepala desa yang diduga mengetahui teknis di lapangan, antara lain:

1. Sisman (Kades Sidoluhur/Karangrowo, Kecamatan Juwana)
2. Sudiyono (Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo)
3. Imam Sholikin (Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal)
4. Sugiyono alias Yoyon (Kades Tambakharjo, Kecamatan Pati Kota)
5. Pramono (Kades Semampir, Kecamatan Pati Kota)
6. Agus Susanto (Kades Slungkep, Kecamatan Kayen)
7. Serta seorang pihak swasta bernama Mudasir.

Modus Operandi: Tarif Ratusan Juta

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo (SDW), pada 20 Januari 2026 lalu.

Dalam konstruksi perkaranya, politikus Partai Gerindra itu diduga memanfaatkan rencana pembukaan 601 formasi jabatan perangkat desa yang kosong pada Maret 2026 untuk meraup keuntungan pribadi. 

Bersama tim sukses dan orang kepercayaannya, Sudewo membentuk tim khusus di tingkat kecamatan (Tim 8) untuk mengkoordinir pungutan.

Para caperdes ditekan dengan ancaman formasi tidak akan dibuka jika tidak menyetorkan uang. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini