News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Pati

Berbalut Rompi Oranye KPK dan Terborgol, Sudewo Mengaku Rindu Warga Pati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUDEWO KANGEN – Tersangka Bupati nonaktif Pati, Sudewo, usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi pemerasan perangkat desa dan proyek DJKA di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Usai pemeriksaan, ia mengaku rindu berat kepada warga Kabupaten Pati dan menitip salam agar pembangunan tetap berjalan lancar.

Ironi di Depan Gedung KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ada pemandangan ironis saat Bupati Pati periode 2025–2030, Sudewo, keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026) sore.

Dibalut rompi oranye khas tahanan lembaga antirasuah, ia menyempatkan diri mengutarakan rasa rindunya kepada kampung halaman dan warga yang dahulu memilihnya.

Berdasarkan pantauan wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama di lokasi, Sudewo melangkah keluar dari gedung KPK pukul 16.05 WIB usai menjalani pemeriksaan lanjutan atas dua kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. 

Ia tampak mengenakan rompi tahanan bernomor 102, dengan kedua tangan terpaut borgol besi. Sambil memegang erat sebuah map merah, Sudewo memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

“Salam, salam untuk warga Kabupaten Pati. Kangen dengan Kabupaten Pati. Semoga baik-baik saja, pembangunannya lancar. Di sini saya sehat, alhamdulillah. Saling berdoa,” ucap Sudewo.

Harapan Sudewo agar pembangunan Kabupaten Pati berjalan lancar seolah menjadi paradoks jika melihat rekam jejak kasus yang membawanya ke Jakarta.

Ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026.

Dugaan Pemerasan Perangkat Desa

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka utama atas dugaan pemerasan massal dalam pengisian 601 jabatan perangkat desa yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ia diduga memanfaatkan jabatannya dan bekerja sama dengan sejumlah kepala desa sebagai koordinator dan pengepul. Para calon perangkat desa diwajibkan menyetor uang dengan tarif mark-up Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Jika menolak, formasi perangkat desa diancam tidak akan dibuka di tahun berikutnya. Dari operasi senyap tersebut, tim penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai Rp2,6 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Pegawai Polytron dan Distributor dalam Skandal Suap Pajak Rp4 M

Kasus Suap Mega-Proyek DJKA

Penderitaan hukum Sudewo tidak berhenti pada kasus pemerasan aparatur desa.

Penangkapan di awal tahun itu menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menjeratnya dalam kasus rasuah lebih besar.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap mega-proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Keterlibatan Sudewo dalam pusaran korupsi DJKA ditarik mundur ke masa jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini