TRIBUNNEWS.COM - Advokat sekaligus mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin, resmi melayangkan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan konflik kepentingan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut, dilayangkan pada Kamis (29/1/2026), menjerat dua nama sekaligus, yakni Hakim Konstitusi Prof. Anwar Usman dan calon Hakim Konstitusi Prof. Adies Kadir.
Dalam dokumen pelaporan yang ditujukan kepada MKMK, Syamsul meminta MKMK memeriksa Anwar Usman atas dugaan pelanggaran prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas, kecakapan, serta kewajiban hukum acara.
Sementara terhadap Adies Kadir, Syamsul mempersoalkan dugaan konflik kepentingan, minimnya transparansi proses pemilihan, serta rekam jejak politik yang dinilai berpotensi merusak independensi Mahkamah Konstitusi.
Syamsul secara tegas memohon agar MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, serta menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi dan membuka kembali proses verifikasi calon lain.
"Ingat lagi sanksi berat yang pernah dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman melalui Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023, yang menyatakan Anwar terbukti melanggar berat kode etik hakim konstitusi dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK," kepada Tribunnews, Kamis sore.
Putusan tersebut, juga melarang Anwar terlibat dalam perkara-perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, termasuk sengketa pemilu dan pilkada
Syamsul menilai, meski telah dijatuhi sanksi etik berat, Anwar Usman masih menunjukkan problem independensi, salah satunya melalui dissenting opinion dalam perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ia menyoroti fakta hubungan kekerabatan antara Anwar Usman dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang menjabat saat UU IKN disahkan, sebagai indikasi kuat konflik kepentingan.
Menurut Syamsul, kondisi tersebut membuat Anwar seharusnya mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara, karena tidak lagi memenuhi prinsip imparsialitas hakim
Tak hanya itu, Syamsul juga menyinggung surat peringatan MKMK terhadap Anwar Usman pada Desember 2025 terkait tingkat ketidakhadiran sidang yang tinggi sepanjang 2025.
Baca juga: Formappi Sebut Uji Kelayakan Hakim MK Cuma ‘Drama Fiksi’, DPR Pilih Adies Kadir Sedari Awal
"Sudah ada buktinya, fakta tersebut memperkuat dugaan tidak terpenuhinya kewajiban hakim konstitusi serta merosotnya standar integritas," paparnya.
Tolak Adies Kadir
Terhadap Prof. Adies Kadir, Syamsul mempersoalkan proses penunjukan yang dinilainya minim keterbukaan publik.
Ia juga menilai, latar belakang Adies sebagai politisi aktif DPR hingga waktu dekat sebelum pencalonan sebagai hakim MK menciptakan konflik kepentingan struktural.
Baca tanpa iklan