Dalam laporan tersebut, Syamsul mengaitkan Adies dengan sejumlah kontroversi publik, termasuk pernyataan soal gaji dan tunjangan DPR yang memicu kegaduhan nasional, serta fakta bahwa Adies sempat dinonaktifkan Partai Golkar sebagai anggota DPR pada September 2025.
"Rekam jejak itu disebut menunjukkan masalah integritas dan sensitivitas sosial yang tidak sejalan dengan standar etik hakim konstitusi," terangnya.
Syamsul juga mengkritik absennya masa jeda (cooling down period) bagi politisi sebelum masuk ke Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, transisi langsung dari jabatan legislatif ke kursi hakim MK berpotensi melanggar prinsip nemo judex in causa sua, yamni seseorang tidak boleh mengadili perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri, karena hakim berpotensi menguji undang-undang yang sebelumnya ikut dibahas atau disahkan.
Ia memperingatkan, tanpa pembatasan tegas terhadap politisi aktif, Mahkamah Konstitusi berisiko menjadi “kuda Troya politik” yang melemahkan independensi peradilan dari dalam.
Adapun Syamsul menegaskan laporan ini diajukan sebagai bentuk tanggung jawab intelektual sekaligus upaya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi dan hak asasi manusia.
Ia menekankan bahwa Pasal 24C ayat (5) UUD NRI 1945 secara tegas mensyaratkan hakim konstitusi memiliki integritas, kepribadian tidak tercela, serta berstatus negarawan—yang menurutnya berarti telah selesai dengan urusan politik praktis.
Dalam petitumnya, Syamsul meminta MKMK:
1. Memeriksa Anwar Usman dan Adies Kadir atas dugaan pelanggaran kode etik.
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Anwar Usman jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
3. Menolak penunjukan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi serta membuka verifikasi calon lain.
4. Menjatuhkan putusan seadil-adilnya apabila MKMK berpendapat lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Mahkamah Konstitusi, MKMK, maupun pihak terlapor terkait laporan tersebut.
(Tribunnews.com/Chrysnha)
Baca tanpa iklan