TRIBUNNEWS.COM - Advokat dan juga mahasiswa doktor ilmu hukum, Syamsul Jahidin resmi melaporkan Anwar Usman, adik ipar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Syamsul, Anwar Usman telah melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi MK.
Salah satunya, seringnya absen atau tak hadir untuk menghadiri sidang berujung peringatan dari MKMK.
Syamsul pun menyarankan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH Anwar Usman sebagai hakim konstitusi.
Hal tersebut telah ia layangkan dalam bentuk pelaporan kepada MKMK pada Kamis (29/1/2026).
Lantas siapa sebenarnya sosok Syamsul Jahidin?
Syamsul Jahidin merupakan putra asli Mataram, NTB.
Saat ini ia adalah seorang advokat dan sedang menempu kuliah pascasarjana, yakni program doktor ilmu hukum dan S2 Hukum Kesehatan.
Pria asal Mataram ini adalah pengacara konstitusional dan managing partner di ANF Law Firm (terdaftar AHU-0000456-AH.01.22 Tahun 2022).
Syamsul merupakan lulusan Program Studi Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Di tahun yang sama, ia juga menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum, STAI Sabili Bandung.
Baca juga: Syamsul Jahidin Laporkan Anwar Usman dan Adies Kadir ke MKMK
Ia kemudian melanjutkan studi dan meraih gelar Magister Hukum Operasi Militer dari Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada tahun 2024.
Dirinya juga meraih gelar Magister (S2) Ilmu Komunikasi di Universitas Muhammadiyah Jakarta (2023).
Saat ini Syamsul tengah menempuh pendidikan Magister (S2) Hukum Kesehatan disekolah tinggi hukum militer (2025), serta sedang menyelesaikan studi doktoral di bidang hukum pada Universitas Borobudur.
Baca tanpa iklan