News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Ekspor CPO

Kasus Suap CPO, Ahli Digital Forensik Ungkap Ada Chat Terhapus dari Ponsel Marcella dan Tian Bahtiar

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG SUAP CPO - Sidang perkara dugaan suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026). Jaksa hadirkan ahli digital forensik dan pidana ke persidangan.

Advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku buzzer didakwa merintangi penyidikan tiga perkara korupsi yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa para terdakwa membuat program maupun konten yang bertujuan untuk membentuk opini negatif di publik untuk mendiskreditkan penanganan perkara yang sedang dilakukan.

Penyebarluasan program atau konten tersebut melibatkan sejumlah akun media sosial dan banyak media massa.

Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud yakni kasus korupsi perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang menjerat Tom Lembong.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan surat dakwaan ketiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Lebih lanjut Jaksa menjelaskan, para terdakwa menjalankan skema non-yuridis atau di luar unsur hukum dengan tujuan membentuk opini negatif di publik seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung adalah tidak benar.

Skema non-yuridis itu salah satunya dilakukan para terdakwa dengan membuat program di televisi untuk membangun opini publik.

"Terdakwa Juanedi Saibih, Marcella Santoso dan Tian Bahtiar membuat program acara TV Jak Forum di Jak TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan kepada para terdakwa korporasi minyak goreng," tutur jaksa.

Tak hanya itu Jaksa juga membeberkan, para terdakwa ini menyusun skema pembelaan dengan membuat narasi dan opini negatif yang melibatkan buzzer untuk memengaruhi proses penanganan perkara tata niaga komoditas timah.

Jaksa mengatakan penggiringan opini negatif juga dilakukan di media sosial.

Selain membuat program di televisi, Marcella Santoso dan Adhiya kata Jaksa juga mengerahkan buzzer untuk menggiring opini negatif melalui media sosial guna menyudutkan penanganan perkara korupsi timah, impor gula dan ekspor CPO.

"Marcella Santoso dan M Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk," ungkap jaksa.

Setelah itu, untuk menghilangkan jejak digital akibat dari perbuatannya, Jaksa menyebut para terdakwa sengaja melenyapkan barang bukti dengan cara menghapus chat di whatsapp serta membuang ponsel mereka.

"Terdakwa Juanedi Saibih dan Marcella Santoso, Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzzaki menghilangkan barang bukti dengan menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya pada industri kelapa sawit, perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023," tutur jaksa.

Akibat perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini