TRIBUNNEWS.COM - Empat pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tiba-tiba mundur dari jabatannya, termasuk Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan wakilnya, Mirza Adityaswara.
Mundurnya empat pimpinan OJK ini, menyusul Iman Rachman selaku Direktur Utama (Dirut) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sejauh ini, ada lima pejabat yang mundur dari OJK dan BEI pada Jumat, hari ini.
Iman Rachman lebih dulu mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026) pagi.
Keputusan pengunduran diri Dirut BEI itu, diambil setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari terakhir yang berujung pada penerapan trading halt atau penghentian sementara perdagangan saham sebanyak dua kali.
Iman Rachman pun berharap, keputusannya mengundurkan diri merupakan yang terbaik untuk pasar modal.
"Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikut," ucapnya.
Selanjutnya, akan ada pelaksana tugas (PLT) yang ditunjuk hingga penunjukan Dirut definitif.
Daftar 4 Pejabat OJK Mundur, Susul Dirut BEI Iman Rachman
- Mahendra Siregar, mundur dari jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK
- Inarno Djajadi, mundur dari jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (PMDK)
- I. B. Aditya Jayaantara, mundur dari jabatan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK
- Mirza Adityaswara, mundur dari jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Baca juga: OJK Segera Tunjuk Plt. Direktur Utama BEI Pengganti Iman Rachman
Dalam keterangannya, Mahendra Siregar menyatakan, pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.
"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis keterangan pers.
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK sementara waktu akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Terkini, Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026), dilansir Kontan.co.id.
Pengunduran diri tersebut, telah disampaikan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengunduran diri Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca tanpa iklan