News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Terbitkan PMA Sidang Isbat 2026, Perkuat Penetapan Awal Ramadan dan Lebaran

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG ISBAT - Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Wakil Menteri Agama Romo Syafii, Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi KH Abdullah Jaidi dan Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI menyampaikan hasil sidang isbat penetapan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah di Kantor Kementerian Agama, Jakarta (27/5/2025). Kemenag terbitkan PMA 1/2026 sebagai landasan hukum baru penyelenggaraan sidang isbat untuk penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. Tribunnews/Jeprima

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai landasan hukum baru dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Regulasi ini memperkuat kepastian hukum, transparansi, serta keseragaman penetapan awal bulan hijriah secara nasional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan PMA tersebut menjadi penguatan tata kelola sidang isbat yang selama ini telah berjalan, tetapi kini memiliki payung hukum yang lebih komprehensif dan terstruktur.

"PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah," ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Sabtu (31/1/2026).

Dalam PMA tersebut ditegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah dilakukan melalui sidang isbat yang melibatkan unsur pemerintah, ulama, pakar astronomi, serta berbagai lembaga terkait. 

Menurut Abu Rokhmad, mekanisme ini penting untuk menjaga kesatuan penetapan waktu ibadah umat Islam di Indonesia.

"Sidang isbat adalah forum musyawarah yang menghadirkan otoritas keagamaan dan keilmuan dalam satu ruang keputusan," katanya.

PMA Nomor 1 Tahun 2026 juga menegaskan penggunaan metode hisab dan rukyatulhilal secara terpadu.

Hisab digunakan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.

"Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kita mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah dan keagamaan," jelasnya.

Ia menambahkan pelaksanaan hisab dan rukyat dilakukan oleh tim yang ditetapkan Menteri Agama, terdiri atas unsur kementerian, kementerian/lembaga, akademisi, serta para ahli falak.

Baca juga: Kapan Awal Puasa 1 Ramadan 1447 Hijriah 2026 Versi Muhammadiyah?

Kolaborasi lintas sektor ini dinilai penting untuk menjaga akurasi dan akuntabilitas data astronomi nasional.

"Ini memastikan proses penetapan awal bulan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Selain itu, PMA ini mempertegas penerapan kriteria imkanur rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini