News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ambang Batas Parlemen

Soal Ambang Batas Parlemen, Pengamat: DPR Harus Konsultasi ke MK, Bukan Tafsir Sendiri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PARLEMEN - Perdebatan ambang batas parlemen, pengamat dorong DPR ke MK demi kepastian hukum dan kedaulatan rakyat.

TRIBUNNEWS.COM - Perbedaan pendapat di kalangan partai politik terkait ambang batas parlemen dinilai tak perlu terjadi jika DPR langsung meminta penjelasan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamaluddin Ritonga, menilai tafsir berbeda yang muncul di antara PDIP, PAN, PKB, dan Nasdem berkaitan dengan Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Perbedaan tafsir itu seharusnya tidak perlu terjadi bila partai di DPR RI menanyakan langsung maksud dan operasional putusan tersebut. Dengan begitu, tak perlu banyak energi terbuang untuk menafsirkannya,” kata Jamiluddin, Sabtu (31/1/2026).

Putusan MK menegaskan ambang batas 4 persen bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan tidak berlaku untuk Pemilu 2029.

Menurut Jamaluddin, jika putusan itu dimaksudkan untuk menghapus ambang batas parlemen, maka seluruh partai harus mengikutinya tanpa tambahan tafsir.

Namun, jika MK masih membuka kemungkinan adanya ambang batas, perlu diperjelas apakah di bawah 4 persen atau justru boleh di atas 4 persen.

“Dengan begitu, perdebatan di parlemen hanya tinggal berapa ambang batas yang dapat disepakati,” jelasnya.

Jamaluddin menekankan DPR harus berpegang pada prinsip kedaulatan rakyat dan keadilan, agar suara pemilih tidak banyak yang hangus.

Semakin kecil suara hangus, semakin besar peluang partai kecil memperoleh kursi di DPR sehingga keberagaman ideologi tetap terjaga.

Ia melihat hanya ada dua kemungkinan tafsir dari putusan MK: ambang batas dihapus, atau tetap ada tetapi di bawah 4 persen.

Untuk itu, ia meminta Komisi II DPR RI berkonsultasi langsung dengan MK agar tidak terjadi tafsir liar sesuai kepentingan masing-masing partai.

“Dengan begitu, DPR RI patuh melaksanakan Putusan MK yang mengikat, tanpa menafsirkannya secara liar,” pungkasnya.

Baca juga: Tolak Usul PAN, Fraksi NasDem Nilai Ambang Batas Parlemen untuk Hadirkan Parpol yang Sehat

Parliamentary Threshold, Aturan Penting dalam Sistem Pemilu Indonesia

Seperti dilansir laman KPU Papua Pegunungan, istilah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan elemen penting dalam sistem pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Sistem ini menentukan apakah sebuah partai politik bisa atau tidak mendapatkan kursi di parlemen. Sederhananya, ambang batas parlemen adalah persentase minimal perolehan suara nasional yang harus dicapai partai politik untuk bisa masuk ke DPR RI.

Ketentuan ambang batas parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan regulasi tersebut, partai politik harus memperoleh minimal 4 persen suara sah nasional untuk dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Tujuan Penerapan Ambang Batas Parlemen

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini