Retret empat hari ini diikuti perwakilan PWI dari seluruh Indonesia, dibuka dengan materi Building Learning Commitment (BLC) dan pengantar nilai dasar bela negara, serta dihadiri jajaran pejabat Kemhan dan pengurus PWI Pusat.
Peran Pers
Pers memiliki posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Fungsinya meliputi penyampaian informasi faktual, pendidikan publik, hiburan sehat, serta kontrol sosial.
Pers juga berperan sebagai watchdog (anjing penjaga) untuk mengawasi jalannya pemerintahan, membongkar penyalahgunaan kekuasaan, dan menjaga transparansi publik.
Landasan hukum profesi ini adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers, hak tolak, dan hak jawab.
Adapun wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan berita, sementara institusi pers menjadi wadah publikasi sekaligus entitas ekonomi dalam ekosistem demokrasi.
Baca tanpa iklan