TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Pada hari ini, Senin (2/2/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Penilai Pajak Ahli Muda hingga jajaran pegawai PT Wanatiara Persada.
Baca juga: KPK Periksa 17 Saksi Kasus Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Ini Tiga Klaster yang Didalami
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dugaan manipulasi pajak yang melibatkan oknum pejabat pajak dan pihak swasta.
Baca juga: Kapal Asing Tak Bayar Pajak, INSA Usul Pemerintah Berlakukan Surat Persetujuan Berlayar
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayoritas saksi telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari.
Saksi dari pihak PT Wanatiara Persada, yakni Vera Cahyadi dan Silvi Farista Zulhulaifah (Accounting Staff), Asisso Noor Sugono (Accounting Manager), serta Firman (Translator) tiba secara bersamaan sekitar pukul 09.51 WIB.
Sementara itu, saksi Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, Boediono, tiba di Gedung Merah Putih KPK tak lama kemudian, yakni pukul 09.53 WIB.
Sedangkan satu saksi lagi, yakni Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada, terkonfirmasi belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hingga kini, belum diketahui secara rinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut.
Namun, pemeriksaan ini diduga kuat berkaitan dengan aliran dana dan proses administrasi perpajakan yang dimanipulasi.
Konstruksi Perkara
Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka yang diumumkan KPK pada pertengahan Januari 2026 lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, dua pejabat fungsional pajak Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara atas potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023 sebesar Rp75 miliar.
Baca tanpa iklan