I Wayan Sudirta tercatat pernah menjadi Penasehat Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 1999-2001.
Dikutip dari Wikipedia, ia juga menjadi Pendiri dan Penasehat Bali Corruption Watch.
Selain itu, Sudirta pernah menjadi Tim Pembela Ahok atas Perintah dari DPP PDI Perjuangan antara lain untuk memperjuangkan kebhinekaan dan Tim Kuasa Hukum Menteri Hukum dan HAM dalam kasus gugatan HTI di Hadapan PTUN Jakarta.
I Wayan Sudirta mulai terjun ke dunia politik pada 2004.
Sejak saat itu, ia berhasil terpilih sebagai Anggota DPR RI dalam beberapa periode, yakni 2004–2009, 2009–2014, 2014–2019, 2019–2024, hingga 2024–2029.
Selama bertugas di Senayan, Sudirta juga pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD-RI, Koordinator Penasehat Hukum DPD-RI, Koordinator Tim Litigasi DPD-RI, dan Anggota Lembaga Pengkajian MPR-RI.
Ayah tiga anak itu tercatat pernah menjadi anggota Tim Kuasa Hukum di Hadapan MK membela calon-calon kepala daerah dari PDI Perjuangan yang bersengketa baik sebagai pemohon/termohon atau pihak yang terkait pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI Perjuangan.
Pada 2026, Sudirta ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ia menggantikan rekan satu fraksinya, TB Hasanuddin, dalam jajaran pimpinan MKD.
Harta Kekayaan I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp27.246.250.000 atau Rp27,2 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 24 Maret 2025.
Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan sebesar Rp26.316.250.000 atau Rp26,3 miliar.
Sumber harta terbanyak kedua milik Sudirta berasal dari alat transportasi senilai Rp770.000.000 atau Rp770 juta.
Pria berusia 75 tahun itu juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp160.000.000 atau Rp160 juta.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan I Wayan Sudirta:
Baca tanpa iklan