Jokowi dan Eko fokus pada pembangunan sarana prasarana, mulai dari pembuatan jalan hingga pemasangan papan penunjuk arah.
"Saya bersama Yohana melakukan penyuluhan kesehatan, gizi, hukum, dan lainnya," ujar Ritje.
Gugatan CLS tersebut diajukan oleh dua alumni UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Dalam gugatan tersebut, Jokowi sebagai Tergugat I, lalu rektor UGM Ova Emilia sebagai Tergugat II, wakil rektor UGM Wening Udasmoro sebagai Tergugat III, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai Turut Tergugat.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dengan hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kesaksian Rekan dalam Sidang CLS di Solo, Akui Tak Pernah Lihat Jokowi Berkacamata Saat KKN
(Tribunnews.com/Rakli) (TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Baca tanpa iklan