News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Goreng Saham

Kasus Dugaan Pidana Pasar Modal, Dirut PT Minna Padi Asset Manajemen dan Pasutri Jadi Tersangka

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PASAR MODAL - Penyidik Subdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri sebuah perusahaan bernama PT Shinhan Sekuritas di kawasan Jakarta, Senin (3/2/2026). Penggeledahan ini diketahui terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal khususnya soal isu saham gorengan yang belakangan diperbincangkan.

Ringkasan Berita:

  • Bareskrim menetapkan Dirut PT Minna Padi Asset Manajemen DJ serta pasutri ESO dan EL sebagai tersangka dugaan pidana pasar modal.
  • Penyidik menduga terjadi insider trading dan perdagangan semu melalui produk reksadana MPAM.
  • Polisi memeriksa 44 saksi dan memblokir 14 subrekening efek dengan nilai aset sekitar Rp467 miliar.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka dalam kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu.

Selain itu, penyidik juga menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yakni ESO selaku pemegang saham PT MPAM dan istrinya berinisial EL. 

“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Baca juga: Geledah PT Shinhan Sekuritas, Bareskrim Usut Kasus Manipulasi Saham yang Jerat 3 Tersangka

Ade Safri mengatakan dalam penyidikan, PT MPAM diduga mentransmisikan saham dijadikan underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler. 

PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi ESO dan adiknya berinisial ESI. 

“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manager investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah, yang selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tuturnya.

Ade Safri mengatakan penyidik telah memerika 44 orang saksi, ahli pidana dan ahli pasar modal. 

Selain itu, telah melakukan pemblokiran terhadap 14 subrekening efek milik PT MPAM dan afiliasinya. 

“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 Miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” ujarnya.


 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini