TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) membantah keterkaitan perseroan dengan tersangka kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu.
Corporate Secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk dalam keterangannya menyampaikan perseroan tidak terlibat sedikit pun dalam dugaan tindak pidana ataupun proses hukum yang menjerat pihak-pihak tersebut.
Diketahui, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pidana pasar modal yaitu ESO selaku pemegang saham PT MPAM bersama istrinya EL, serta DJ Direktur Utama PT Minna Padi Aset Management (MPAM).
Baca juga: Ciri Saham Gorengan dan Cara Investor Menghindarinya
"Sejak Februari 2025, pengendali utama Perseroan telah beralih kepada PT Tirta Orisa Yasa melalui mekanisme "Mandatory Tender Offer" yang telah disampaikan kepada publik serta dilaporkan dan disetujui secara resmi oleh pihak regulator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Corporate Secretary PT Sanurhasta Mitra Tbk, dikutip Kamis (5/2/2026).
Pihaknya menjelaskan, sejak perubahan pengendali utama tersebut, Perseroan tidak pernah dan tidak sedang menjadi pihak dalam proses hukum, penyelidikan, maupun penyidikan atas dugaan Tindak Pidana Pasar Modal.
Perseroan juga menegaskan tidak terdapat ikatan kontrak, kerja sama, maupun hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak ESO, EL, ataupun MPAM.
"Seluruh kegiatan usaha dan pengambilan keputusan Perseroan dilakukan secara independen oleh manajemen Perseroan sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance)," paparnya.
Diakhir keterangannya, perseroan berkomitmen untuk menjaga integritas informasi publik dan memastikan bahwa setiap informasi material disampaikan secara transparan dan tepat waktu melalui mekanisme keterbukaan informasi, guna melindungi kepentingan pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tiga Tersangka
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) berinisial DJ sebagai tersangka dalam kasus pidana pasar modal karena melakukan dugaan perdagangan orang dalam (insider trading) dan perdagangan semu.
Selain itu, penyidik juga menetapkan pasangan suami istri (pasutri) yakni ESO selaku pemegang saham PT MPAM dan istrinya berinisial EL.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak saat menggeledah PT Shinhan Sekuritas di Gedung Equity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Ade Safri mengatakan dalam penyidikan, PT MPAM diduga mentransmisikan saham dijadikan underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler.
PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi ESO dan adiknya berinisial ESI.
Baca tanpa iklan