TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (3/2/2026), menghadirkan pakar ekonomi dan bisnis Anthony Budiawan sebagai saksi ahli.
Ia memberikan keterangan untuk perkara terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, serta beberapa terdakwa lainnya.
Dalam keterangannya, Anthony memberikan analisis hukum dan ekonomi terkait praktik penyewaan kapal dan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang menjadi pokok dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Anthony menegaskan bahwa ketentuan kapal berbendera Indonesia dalam pengangkutan domestik merupakan penerapan asas cabotage sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pelayaran.
Menurutnya, asas tersebut adalah kewajiban hukum yang berlaku secara global untuk melindungi industri pelayaran nasional, bukan bentuk pelanggaran.
“Prinsip cabotage merupakan kewajiban hukum, bukan pelanggaran. Ini adalah praktik global yang sah,” ujarnya.
Dari sisi ekonomi, Anthony menilai penerapan cabotage memberikan keuntungan nyata bagi perekonomian nasional.
Kebijakan ini, menurutnya, berkontribusi pada penghematan devisa, penguatan nilai tukar, serta peningkatan investasi di sektor pelayaran.
“Manfaat dari sistem cabotage adalah kita menghemat devisa, memperkuat nilai tukar, dan meningkatkan investasi,” katanya.
Baca juga: Operasi Ganda Dalam Satu Hari: KPK Lakukan 2 OTT Sekaligus di Jakarta dan Banjarmasin
Ia juga menyoroti mekanisme pengadaan kapal yang disebut dalam dakwaan.
Anthony menjelaskan bahwa tender dengan satu peserta bukan hal yang luar biasa dalam industri perkapalan, mengingat keterbatasan ketersediaan kapal yang hampir selalu beroperasi.
Ketentuan term of reference (ToR) Pertamina, menurutnya, memungkinkan pengadaan tetap berjalan meski hanya ada satu penawaran.
Dalam pandangannya, kerugian keuangan negara harus nyata dan pasti sebagaimana diatur undang-undang.
Ia menilai dakwaan yang menyebut adanya kerugian tidak memperhitungkan biaya operasional maupun pengeluaran dalam penyewaan kapal.
“Memperkaya pihak lain tidak otomatis menjadi kerugian keuangan negara. Perhitungan harus memenuhi unsur kepastian dan keterukuran,” jelasnya.
Baca tanpa iklan