News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kalimantan Selatan

Profil PT Buana Karya Bhakti, Perusahaan Sawit yang Terlibat Kasus Suap Pajak KPP Banjarmasin

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun dengan nomor 39/Pdt.G/LH/2020/PN.Bu, pihak PT Kumai Sentosa memang divonis harus membayar ganti rugi sebagai bentuk strict liability (pertanggungjawaban mutlak) sebesar Rp175,17 miliar ke kas negara.

Namun, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya membatalkan putusan PN Pangkalan Bun.

Dalam putusan nomor 102/PDT.G-LH/PT.PLK, hakim menilai permintaan ganti rugi tersebut tidak bisa diterima karena perusahaan tersebut tidak mungkin membakar kebun kelapa sawitnya sendiri.

Baca juga: Kepala KPP Banjarmasin Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya Berikan Bantuan Hukum, Buka Opsi Pemecatan

Hakim menyatakan penyebab dari terbakarnya lahan karena api dari Taman Nasional Tanjung Puting.

"Tergugat juga sudah melakukan upaya pencegahan dan pemadaman," demikian isi dari pertimbangan hakim, dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA), Kamis.

Setelah itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat mengajukan kasasi ke MA.

Namun, hakim MA justru menolak kasasi dari Kejari Kotawaringin Barat berdasarkan putusan Nomor 3840 K/Pid.Sus.LH/2021.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat," demikian putusan hakim pada sidang tanggal 3 November 2021.

Hakim agung memperkuat putusan banding dari PT Palangkaraya yang menganggap kebakaran bukan akibat aktivitas dari PT Kumai Sentosa tetapi berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini