TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegur salah satu pengacara terdakwa Marcella Santoso agar lebih fokus saat bertanya kepada ahli forensik akuntansi dalam sidang kasus suap hakim senilai Rp40 miliar terkait vonis lepas ekspor minyak goreng (CPO).
Sidang lanjutan yang digelar di ruang Hatta Ali tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Effendi.
Ia meminta salah satu advokat dari tim kuasa hukum Marcella Santoso tidak mengulang pertanyaan yang sudah dijawab oleh ahli.
“Konsentrasi ya Pak. Nanti beliau (ahli Renato) kesal nanti, udah tanya, udah dijawab, berarti jangan ditanya lagi,” ujar Effendi di ruang sidang, Kamis malam (5/2/2026).
Advokat yang ditegur kemudian merespons singkat, “Iya, Yang Mulia,” sebelum melanjutkan pertanyaan berikutnya.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 22.00 WIB menghadirkan ahli forensik akuntansi dari Universitas Bunda Mulia (UBM), Renato Bonan Pangihutan Sitompul.
Renato hadir mengenakan kemeja putih dan duduk di kursi tengah ruang sidang, berhadapan langsung dengan majelis hakim.
Dalam keterangannya, Renato menyampaikan hasil pemeriksaan forensik terhadap aset pribadi maupun perusahaan milik Marcella Santoso.
Ia menegaskan kapasitas keuangan terdakwa Marcella dan Ariyanto Bakri cukup untuk melakukan pembelian aset, terutama pada periode 2019–2025.
“Di kesimpulan tadi saya jelaskan, bahwa kapasitas keuangan kalau kita lihat dari sisi uji pengujiannya, dari sisi penerimaan kas dan perolehan aset tetap, maka aset total sebesar Rp85 miliar itu tercakup, artinya ter-cover, kapasitas uangnya itu mampu dari periode 2019–2025,” jelas Renato.
Selain itu, Renato juga menyebut perusahaan milik Marcella Santoso meraup keuntungan bersih sebesar Rp87,8 miliar pada 2023.
Hasil pemeriksaan forensik tersebut telah diverifikasi melalui pencocokan data dengan dokumen penawaran harga (quotation), bukti transaksi (invoice), dan dokumen lain dari klien perusahaan.
Baca juga: KPK Tangkap Tangan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Dakwaan Suap
Dalam perkara ini, Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (ontslag) terhadap tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO), yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.
Selain Marcella, dakwaan juga ditujukan kepada Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, serta Muhammad Syafei dari Wilmar Group.
Jaksa Penuntut Umum menyebut uang suap diberikan melalui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Baca tanpa iklan