TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang pejabat di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) hingga merugikan triliunan rupiah.
Usai dijadikan tersangka, penyidik pun langsung mencegah ketiganya ke luar negeri.
"Pada hari Kamis, 5 Februari 2026, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap tiga orang tersangka pada perkara aquo," kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Adapun ketiganya yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari dan ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Ade Safri menyebut ketiganya dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang terjadi sekitar periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.
Mereka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan dan/atau tindak pidana penipuan melalui media elektronik dan/atau tindak pidana membuat pencatatan laporan palsu dalam pembukuan atau laporan keuangan dan/atau tanpa didukung dokumen yang sah.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi borrower eksisting.
"Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengoptimalkan upaya aset tracing (penelusuran aset) terutama untuk mengikuti jejak uang (follow the money) hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," ucapnya.
Modus Fraud
Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara aquo," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (17/1/2026).
Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing. Jadi Borrower Existing ini adalah merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif," kata Ade Safri.
Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.
"Diduga terjadi pada periode waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Jadi PT DSI sendiri telah terdaftar di tahun 2018, dan memperoleh izin usaha dari OJK itu sejak tahun 2021. Jadi di periode 2018 hingga 2025 penyidik mengidentifikasi dugaan tindak pidana terjadi pada periode waktu itu," ucapnya.
Baca tanpa iklan