Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi dari berbagai klaster, gitu ya. Baik dari korban, atau dalam hal ini adalah pihak lender atau pemilik modal seperti itu. Kemudian yang kedua dari pihak Borrower, kemudian dari pihak PT DSI sendiri, maupun dari pihak OJK," jelasnya.
Baca tanpa iklan