News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku

Jampidum Sebut KUHAP Baru Tandai Pergeseran Paradigma Hukum Pidana

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ERA BARU HUKUM PIDANA - Jaksa Agung Muda Pidum Kejagung Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana seiring berlakunya KUHAP baru yang menyatu dengan KUHP dan UU Hukum Pidana. Ini disampaikan saat menjadi pembicara kunci  Seminar Law and Regulations Outlook 2026, Kupas Dampak KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum dan Dunia Usaha yang diadakan Dentons HPRP di Jakarta, Kamis (6/2/2026).

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana mengatakan tahun 2026 sebagai era baru hukum pidana di Indonesia. 

Menurutnya, pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) tidak dapat dipisahkan dari pembaruan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” kata Asep saat menjadi keynote space Seminar Law and Regulations Outlook 2026, Kupas Dampak KUHAP Baru bagi Penegakan Hukum dan Dunia Usaha yang diadakan Dentons HPRP di Jakarta, Kamis (6/2/2026).

Kegiatan ini menjadi forum strategis bagi pemangku kepentingan lintas sektor untuk membahas implikasi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.

Dikatakan Asep,  pembaruan ini menandai pergeseran paradigma dari pendekatan punitif menuju pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Dulu orientasinya penjara. Sekarang lebih pada rehabilitasi, pemulihan, dan perbaikan. Ini memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik,” katanya.

Pemberlakuan KUHAP baru membawa perubahan fundamental, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi. 

Asep menekankan bahwa sistem pemidanaan kini tidak lagi bersifat single track. Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi. 

"Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan beneficial owner," katanya.

Dalam diskusi panel, Dr. Neneng Rahmadini, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, memaparkan implementasi KUHAP baru dari perspektif aparat penegak hukum. 

Ia menegaskan bahwa Sistem Peradilan Pidana Terpadu dalam KUHAP baru merupakan pembaruan hukum acara pidana yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.

Baca juga: Pasal 33 KUHP Baru: Mengapa Aparat Tidak Boleh Mendahului Hakim

“Tujuannya mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.

Dari perspektif dunia usaha, Perdana Saputro, S.H., LL.M., SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero), menilai tantangan terbesar adalah praktik penegakan hukum.

“Tanpa perubahan cara pandang aparat, KUHAP yang dirancang secara humanis berpotensi dijalankan secara kaku dan legalistik,” katanya. Ia menyebut KUHAP baru sebagai ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan.

Dari sisi praktisi hukum, Timothy Joseph Inkiriwang, Partner Dentons HPRP, membahas implikasi KUHAP baru bagi korporasi. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi tersebar dalam berbagai undang-undang pidana khusus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini