News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Jaksa Selisik Adanya Grup WA Bernama 'Garda Kencana'

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI MINYAK MENTAH - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023, PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (6/2/2026). Agenda sidang hari ini para terdakwa saling bersaksi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum mengungkap keberadaan grup WhatsApp bernama Garda Kencana dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Adapun hal itu terjadi saat terdakwa Vice President (VP) Feedstock PT KPI, Agus Purwono bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam perkara tersebut, di antaranya:

  1. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional;
  2. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
  3. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa;
  4. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa;
  5. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Mulanya jaksa di persidangan memperlihatkan barang bukti elektronik adanya sebuah group WhatsApp dengan nama Garda Kencana.

Jaksa menanyakan kepada saksi Agus Purwono mengenai grup tersebut.

Baca juga: Ahli BPK: 7 Penyimpangan pada Kasus Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

"Grup sosial saja pak," jawab Agus Purwono.

Kemudian penuntut umum menanyakan grup tersebut disisi siapa saja.

Agus Purwono menjelaskan grup tersebut diisi dirinya, Dimas Werhaspati, Indra Putra, Indrio Purnowo, Sani Dinar Saifuddin, Ario Wicaksono, Yoki Firnandi, M Said dan Arif Sukmara.

Kemudian jaksa menerangkan dalam grup tersebut ada pesan dari Dimas Werhaspati yang sudah memesan kamar hotel Presidential Suite yang dilengkapi dengan connecting room pada 1 Agustus 2023.

Baca juga: Ahli BPK: 7 Penyimpangan pada Kasus Korupsi Minyak Mentah Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Terkait hal itu Agus Purwono mengatakan tak mengingatnya.

"Tanggal 3 Agustus 2023 saudara Dimas menyampaikan makan malam mau tidak," kata jaksa membacakan isi pesan tersebut.

Penuntut umum menanyakan apakah Agus Purwono mengikutinya.

Agus menerangkan ia tidak mengingatnya, tetapi seingat dia dirinya mengikuti makan malam tersebut.

Jaksa lalu mengungkapkan pada anggal 3 Agustus 2023 Dimas menulis pesan telah memesan tempat di Gijon Steakhouse, 200 meter dari Hotel Pullman Jakarta untuk makan malam.

"Saudara ikut dinner tersebut," tanya jaksa kembali kepada Agus Purwono.

Mendengar pertanyaan jaksa, Agus mengaku dirinya mengikuti makan malam tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini