News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ringkasan Berita:

  • Sebanyak 10,5 juta peserta PBI Jaminan Kesehatan dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026.
  • Masyarakat yang terdampak tidak bisa memakai BPJS Kesehatan untuk berobat sementara waktu.
  • Peserta dapat mengaktifkan kembali kepesertaan dengan memenuhi syarat dan melapor ke Dinas Sosial.

 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 10,5 juta peserta program Jaminan Kesehatan (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dionaktifkan.

Penonaktifan PBI ditentukan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 dan berlaku mulai 1 Februari 2026.

Akibat kebijakan ini, masyarakat tidak bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit sementara waktu.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali agar dapat menggunakan BPJS Kesehatan.

Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya.

Kemudian, termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau rentan yang lain dan yang terakhir membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.

"Segera laporlah ke Dinas Sosial dan koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," kata Ali dalam video yang diunggah di akun media sosial BPJS Kesehatan.

Menurut BPJS Kesehatan, penonaktifan Peserta PBI merupakan langkah untuk memastikan, penerima bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran.

Kuota Peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebagai Peserta PBI.

Baca juga: Cara Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan agar Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan

Masih ada akun Instagram BPJS Kesehatan, ada tiga cara agar peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali.

Pertama, mulai dari alih ke peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). Kedua, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan.

Dan yang terakhir, mengajukan kembali ke Dinas Sosial sebagai peserta PBI.

Kabar gembiranya, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan, dapat dilakukan melalui HP.

Selengkapnya, inilah tiga cara mengaktifkannya BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan:

1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI

Jika masih termasuk dalam kategori:

  • Peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dinonaktifkan pada Januari 2026
  • Masyarakat miskin atau rentan miskin
  • Sedang mengidap Penyakit Kronis, Katastropik, atau Kondisi Darurat Medis

Anda dapat mengaktifkan kembali (reaktivasi) status BPJS Kesehatan sebagai Peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait untuk diajukan kembali.

Berikut caranya:

  • Peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada saat akan berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat dan surat rekomendasi reaktivasi ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (puskesmas dan lainnya)
  • Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali.
  • Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta tersebut.
  • Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG.
  • Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi tersebut.
  • Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos akan disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
  • Apabila BPJS Kesehatan menyetujui permohonan reaktivasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.

2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

Jika tergolong mampu, Anda bisa beralih kepesertaan dari Peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut Peserta Mandiri. 

Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa kembali aktif dan Anda pun bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan.

Berikut caranya:

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa Foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan

Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari

3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI dapat beralih kepesertaan menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), apabila ia merupakan seorang pekerja atau anggota keluarga dari pekerja (istri, suami, atau anak).

Dengan beralih ke kepesertaan PPU, iuran BPJS Kesehatan akan secara otomatis didaftarkan dan dibayarkan oleh perusahaan tempat bekerja. 

Status kepesertaan BPJS Kesehatan pun akan kembali aktif.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

A. Bagi Pekerja

Pekerja cukup melaporkan diri kepada bagian HRD atau kepegawaian di perusahaan tempat bekerja. 

Selanjutnya, perusahaan akan mendaftarkan pekerja beserta anggota keluarganya sebagai peserta PPU yang iurannya ditanggung oleh perusahaan.

B. Bagi Anggota Keluarga Pekerja

Bagi istri, suami, atau anak dari pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri melalui BPJS Kesehatan dengan langkah berikut:

  • Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
  • Pilih menu Administrasi
  • Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
  • Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga

Setelah proses pendaftaran selesai dan iuran dibayarkan oleh perusahaan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif.

Syarat Reaktivasi Peserta PBI

Sebelumnya, pihak Kemensos menyatakan, kriteria penerima bansos PBI-JK agar menggunakan layanan BPJS Kesehatan tetap berada pada desil 1-5.

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dimulai dari yang paling miskin hingga paling sejahtera.

Sistem ini digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima berbagai bantuan sosial (bansos), termasuk PBI-JK.

Desil terbagi menjadi 10 tingkat, dengan rincian:

  • Desil 1: Sangat Miskin
  • Desil 2: Miskin
  • Desil 3: Hampir Miskin
  • Desil 4: Rentan Miskin
  • Desil 5: Pas-pasan
  • 6–10: Menengah ke atas (tidak diprioritaskan untuk mendapatkan bansos)

Jumlah masyarakat yang masuk dalam desil 1-5 dan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI-JK sebanyak 96,8 juta.

Namun, tidak semua yang ada dalam Desil 1-5 mendapatkan PBI JK, sebab diprioritaskan dari desil terbawah.

Dengan adanya perubahan tersebut, pada triwulan 1 tahun 2026 Kemensos melakukan pengalihan Penerima PBI JK pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan sebanyak: 10.595.131 jiwa.

Mereka digantikan dengan individu yang berada pada Desil 1-5 dan Non JKN sesuai dengan hasil usulan masyarakat dengan prioritas dari desil terbawah.

Adapun syarat untuk reaktivasi penerima PBI-JK adalah:

  • Berada pada desil 6-10 dan desil belum ditentukan, tapi masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
  • Tidak terdapat dalam DTSEN;
  • Merupakan bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus dari kepesertaannya;
  • Peserta yang dapat direaktivasi bukan merupakan peserta yang mengalami penonaktifan kepesertaan PBI-JKN dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini