News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

249 WNI Bermasalah dari Kamboja Dipulangkan, Mayoritas Bekerja di Perusahaan Scam Online

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memulangkan ratusan warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar.

Hal ini sampaikan Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, WNI bermasalah kembali ke Indonesia dan menjalani asesmen untuk menentukan status sebagai korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNI,” kata Nurul dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Proses pemulangan dilakukan dalam beberapa kloter sejak Januari 2026.

Kloter pertama dilakukan pada 22 Januari 2026 pukul 05.30 WIB dengan jumlah 91 WNIB. 

Dilanjut kloter kedua dilakukan melalui tiga penerbangan, masing-masing pada 30 Januari 2026 pukul 05.30 WIB sebanyak 91 WNI, pukul 20.05 WIB sebanyak 36 WNIB, serta pada 31 Januari 2026 pukul 18.50 WIB sebanyak 31 WNI.

Dari hasil asesmen, mayoritas WNI korban yang direkrut oleh sesama WNI sudah lebih dahulu tinggal dan bekerja di Kamboja. 

Baca juga: Lebih dari 3.100 WNI Terjerat Sindikat Penipuan di Kamboja, 1.213 Masih di Penampungan

Mereka melakukan perekrutan modus menawarkan pekerjaan sebagai operator e-commerce, judi online, pelayan restoran, hingga customer service melalui grup lowongan kerja.

Iklan lowongan kerja tersebut disiarkan lewat platform media sosial Facebook dan Telegram.

Tiket perjalanan disediakan oleh perekrut dengan rute antara lain Medan–Batam–Singapura–Kamboja, Jakarta–Singapura–Kamboja, serta Batam–Malaysia–Kamboja.

"Para WNIB hanya tinggal naik pesawat menuju Kamboja melalui Singapore dan Thailand dengan menggunakan visa turis," jelas Brigjen Nurul.

Setibanya di Kamboja, para WNI itu dibawa ke perusahaan scam online untuk dipekerjakan.

Mereka dipekerjakan selama 14 hingga 18 jam per hari dengan target tertentu.

Tempat tinggal dan makan disediakan. Namun demikian para pekerja tidak diperbolehkan keluar dari gedung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini